Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Kasus Pt. Karya Bina Bersama Oleh Harmoko

HARMOKO, HARMOKO (2006) Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Kasus Pt. Karya Bina Bersama Oleh Harmoko. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Harmoko (NIM: 205020190) (B) Judul : Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Kasus PT.Karya Bina Bersama). (C) Halaman : vi + 72 + lampiran + 2006. (D) Kata kunci : Perjanjian Kerja, Hukum Perburuhan. (E) Isi : PT.Karya Bina Bersama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ekspor maupun impor produk-produk karet dan telah beroperasi selama 10 tahun. PT.Karya Bina Bersama mempunyai pekerja yang berstatus pekerja waktu tidak tertentu dan juga pekerja waktu tidak tertentu. Para pekerja waktu tertentu menuntut kenaikan upah pada pengusaha karena penghasilan pekerja tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja yang disebabkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Setelah pengusaha menaikkan upah para pekerja waktu tertentu, dilakukan perbaruan perjanjian kerja pada para pekerja sebelum berakhir perjanjian kerja tersebut. Bagaimana perubahan perjanjian kerja terhadap pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil wawancara penulis, diketahui bahwa pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu PT. Karya Bina Bersama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena belum berakhirnya perjanjian kerja yang lama. Dan menurut ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya para pekerja waktu tertentu PT. Karya Bina Bersama berubah status menjadi pekerja waktu tidak tertentu. Sebaiknya PT. Karya Bina Bersama tidak membuat perjanjian kerja waktu tertentu yang baru, meskipun dinaikkan upah pokok para pekerjanya. Perjanjian kerja waktu tertentu baru dapat diperbarui setelah melewati 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja yang lama. (F) Acuan : (1977-2003). (G) Pembimbing Hj. Mulati S.H., M.H. (H) Penulis Harmoko

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:22
Last Modified: 08 Aug 2018 07:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7311

Actions (login required)

View Item View Item