Sistem pembayaran upah minimum pada PT Bank Perkreditan Rakyat Mutiara Jaya Sukses menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / oleh Maria Ulpah

ULPAH, MARIA (2006) Sistem pembayaran upah minimum pada PT Bank Perkreditan Rakyat Mutiara Jaya Sukses menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / oleh Maria Ulpah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Maria Ulpah (NIM: 205020180). (B) Judul Skripsi : Sistem Pembayaran Upah Minimum Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Mutiara Jaya Sukses Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (C) Halaman : viii + 82 + lampiran + 2006 (D) Kata Kunci : Upah Minimum Propinsi, Hukum Perdata. (E) Isi : Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dan berdasarkan Pasal 90 ayat (2) pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur dapat dilakukan Penagguhan. Namun PT. Bank Perkreditan Rakyat Mutiara Jaya Sukses salah satu perusahaan di Jakarta yang membayar upah kepada pekerjanya di bawah standar Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2093 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Tahun 2006 di DKI Jakarta. Mengapa sistem pembayaran upah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mutiara Jaya Sukses tidak sesuai dengan dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Data Penelitian memperlihatkan PT. BPR Mutiara Jaya Sukses telah melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena PT. BPR Mutiara Jaya Sukses lebih mengalokasikan dananya dalam memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, agar masyarakat percaya untuk menyimpan uang atau dananya di BPR Mutiara Jaya Sukses dari pada membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta tahun 2006. Sebaiknya PT. BPR Mutiara Jaya Sukses dalam memberikan upah pada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jika PT. BPR Mutiara Jaya Sukses tidak mampu melaksanakan ketetapan upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. (F) Acuan : 19 (1983-2006). (G) Pembimbing : Mia Hadiati, S.H., M.H. (H) Penulis : Maria Ulpah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:40
Last Modified: 08 Aug 2018 07:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7329

Actions (login required)

View Item View Item