Status Hukum Perkawinan Yang Dilaksanakan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Republik Indonesia No. 134 K/Ag/1996 Perkawinan Antara Tama Nilakanti Dan Waluyo S. Sapardan) Oleh Putri Hapsari

HAPSARI, PUTRI (2006) Status Hukum Perkawinan Yang Dilaksanakan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Republik Indonesia No. 134 K/Ag/1996 Perkawinan Antara Tama Nilakanti Dan Waluyo S. Sapardan) Oleh Putri Hapsari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama (NIM) : Putri Hapsari (205020090) (B) Judul Skripsi : Status Hukum Perkawinan Yang Dilaksanakan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134 K/AG/1996 Tanggal 8 Januari 1998 Tentang Perkawinan Antara Tamara Nilakanti Dan Waluyo S. Sapardan) (C) Halaman : vii+70+17+2006 (D) Kata Kunci : Perkawinan Dalam Masa Iddah (E) Isi Salah satu syarat perkawinan yang di atur dalam Undang-Undang Perkawinan adalah berlakunya masa iddah bagi seorang wanita yang putus perkawinannya. Lamanya masa iddah tersebut terdapat perbedaan yang didasarkan pada bentuk perceraian dan saat terjadinya perceraian itu. Apabila putus perkawinannya dalam bentuk talaq, masa iddah bagi yang masih haid adalah 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak haid adalah 90 hari. Ketentuan tersebut dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Seorang wanita yang putus perkawinannya tidak boleh melaksanakan perkawinan lagi kecuali telah berakhir masa iddahnya. Dalam hal ini, perkawinan antara Tamara Nilakanti dengan Waluyo S. Sapardan dilaksanakan dalam masa iddah sehingga timbul permasalahan yakni bagaimana keabsahan status hukum bagi perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah menurut Undang-Undang Perkawinan? Mengapa Pasal 26 Undang-Undang Perkawinan dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung untuk menetapkan sahnya perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Menurut Undang-Undang Perkawinan, status hukum perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah adalah sah. Mahkamah Agung menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar penetapan sah perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah dikarenakan selama masa perkawinan tersebut tidak ada pihak-pihak yang membatalkan. Seorang wanita yang putus perkawinannya harus menerapkan secara penuh ketentuan tentang masa iddah yang berlaku sesuai dengan keadaannya pada saat putus perkawinannya tersebut. Agar ketentuan tentang masa iddah dapat berlaku efektif seharusnya terdapat sanksi. (F) Acuan : 22 (1974 ? 2006) (G) Pembimbing Prihatini Adnin, S.H., M.Hum (H) Penulis Putri Hapsari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:41
Last Modified: 08 Aug 2018 07:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7330

Actions (login required)

View Item View Item