Tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 555/Pdt.G/Jkt.Pst tentang Perkara gugatan merek antara CV Bumi Waras Vs Tejo Sugianto / oleh Liliana Hapsari

HAPSARI, LILIANA (2006) Tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 555/Pdt.G/Jkt.Pst tentang Perkara gugatan merek antara CV Bumi Waras Vs Tejo Sugianto / oleh Liliana Hapsari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : LILIANA HAPSARI NIM : 205990182 (B) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 555/Pdt.G/Jkt.Pst TENTANG PERKARA GUGATAN MEREK ANTARA CV. BUMI WARAS VS TEJO SUGIANTO (C) V + 75 halaman 2006 (D) Kata Kunci : Merek (E) Isi Abstrak : Merek merupakan tanda yang dapat berupa gambar, huruf, warna, angka atau gabungan sebagai tanda untuk membedakan dengan barang yang sejenis dan wajib didaftarkan sebagai bukti bagi pemiliknya, dalam hal ini CV. Bumi Waras sebagai pemilik merek Rose Brand Tepung terigu yang juga digunakan secara melawan hukum oleh Tejo Sugianto, penyelesaian hukum atas pemalsuan merek Rose Brand ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Merek juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Merek. Pemalsuan merek Rose Brand oleh Tejo Sugianto dapat dikatakan sebagai persaingan curang. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Tujuan adalah untuk mengetahui penyelesaian hukum atas pemalsuan merek Rose Brand dilihat dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Persamaan pada pokoknya menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam merek tersebut. Pemakaian merek Rose Brand oleh Tejo Sugianto dapat diartikan sebagai perbuatan curang karena menggunakan merek Rose Brand tanpa hak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan merek yang sudah terkenal selain itu merugikan CV. Bumi Waras sebagai pemiliki sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik secara ekonomi, dan merugikan masyarakat karena merek Rose Brand telah memiliki kualitas yang telah diterima oleh masyarakat, oleh karena itu dengan adanya merek pemalsuan Tepung Rose Brand maka masyarakat merasa dirugikan, hendaknya pemakain daripada pemalsuan atas merek dicantumkan sendiri agar batasan-batasan dari pemalsuan yang dimaksud dalam kententuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 akan lebih jelas dan dapat dimengerti serta dipahami oleh masyarakat umum. (F) Daftar Pustaka. 1947 ? 2003 (G) Pembimbing : Hanafi Tanawijaya (H) Penulis : LILIANA HAPSARI

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 09:36
Last Modified: 08 Aug 2018 09:36
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7421

Actions (login required)

View Item View Item