Contra legem atas kasasi terhadap putusan bebas (studi kasus putusan Nomor 423 K/Pid/2009) ditinjau dari pasal 244 KUHAP

Dasan, Kanna (2010) Contra legem atas kasasi terhadap putusan bebas (studi kasus putusan Nomor 423 K/Pid/2009) ditinjau dari pasal 244 KUHAP. Informasi Detail Skripsi. p. 88. ISSN 205050128

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (102kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: Kanna Dasan (NIM: 205050128). (B) Judul Skripsi: Contra Legem Atas Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Studi Kasus Purtusan Nomor 423 K/Pid/2009) Ditinjau Dari Pasal 244 K.U.H.A.P. (C) Halaman: vi + 88 + 148 + 2010 (D) Kata Kunci: Contra Legem (E) Isi: Permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas dapat diajukan. Dijumpai dalam kenyataan praktek peradilan, telah dengan sengaja menyingkirkan ketentuan Pasal 244 K.U.H.A.P yang menyebutkan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa/penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Hal ini merupakan Contra Legem. Apakah dasar Mahkamah Agung melakukan Contra Legem atas putusan bebas terhadap Muchdi Purwopranjono. Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Praktek putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat diajukan dengan dasar pengajuan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kekeliruan, yaitu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan adalah bebas tidak murni. Sesuai dengan Pasal 88 K.U.H.A.P yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. Dikarenakan dalam K.U.H.A.P tidak mengenal dismuschle process seperti dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), sehingga semua putusan yang diajukan kasasi, akhirnya dapat dimintakan kasasi dan diproses oleh Mahkamah Agung, dan keluarlah amar putusan kasasi bahwa permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dengan pertimbangan hakim kasasi bahwa Mahkamah Agung tidak melihat bahwa putusan Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 244 K.U.H.A.P harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaiknya peradilan pidana tingkat Kasasi menerapkan adanya dismuschle procces. (F) Acuan: 36 (1945-2010). (G) Pembimbing Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H. (H) Penulis Kanna Dasan.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 15 May 2017 02:21
Last Modified: 15 May 2017 02:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/759

Actions (login required)

View Item View Item