Keabsahan pembuktian keterangan saksi dengan menggunakan teleconference sebagai alat bukti di pengadilan (kasus Abu Bakar Ba'Asyir)

KURNIAWAN, TUTI (2004) Keabsahan pembuktian keterangan saksi dengan menggunakan teleconference sebagai alat bukti di pengadilan (kasus Abu Bakar Ba'Asyir). Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penggunaan teleconference dalam mendapatkan keterangan saksi memang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita. Sidang teleconference pertama digelar dalam perkara penyalahgunaan dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (BULOG) sebesar 62,9 milyar dengan terdakwa mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta keterangan saksi mantan Presiden BJ Habibi dan sidang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Tim-Tim di Pengadilan HAM Ad Hoc dengan terdakwa sejumlah perwira TNI. Penggunaan teleconference digunakan dalam kasus Abu Bakar Ba Asyir guna membuktikan Abu Bakar Ba Asyir sebagai Amir (pemimpin) jamahah Islamiyah, oleh karena itu diperlukan keterangan saksi-saksi yang berada dan atau berdomisili di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yaitu negara singapura dan Malaysia . Berhubung saksi-saksi dari kedua negara tersebut adalah tahanan negara, dan tidak diizinkan oleh kedua negara tersebut untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan Indonesia, maka diberlakukanlah teleconference yaitu siaran jarak jauh antara Indonesia dengan kedua negara. Persidangan dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia yang berdomisili di Negara Singapura dan Malaysia dan di Indonesia diadakan di Gedung badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta. Penggunaan teleconference tidak disetujui oleh Tim Penasehat Hukum Abu Bakar Ba Asyir, karena tidak diatur dalam KUHAP. Tetapi Majelis Hakim menganggap penggunaan teleconference perlu dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan dari hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materil (materiil waarheid). Penggunaan teleconference dalam persidangan yang belum diatur dalam peraturan hukum Indonesia mengundang para ahli hukum untuk berkomentar dan berpendapat, sehingga terdapat perbedaan pendapat antara akademis/para pakar hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Aug 2018 07:18
Last Modified: 13 Aug 2018 07:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7777

Actions (login required)

View Item View Item