Pengadilan yang berwenang membatalkan Putusan Arbitrase UNCITRAL dalam kasus pertamina melawan Karaha Bodas Company (KBC) / Oleh JANE ALLEN

ALLAN, JANE (2004) Pengadilan yang berwenang membatalkan Putusan Arbitrase UNCITRAL dalam kasus pertamina melawan Karaha Bodas Company (KBC) / Oleh JANE ALLEN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Antara pertamina, Karaha Bodas Company dan PLN terikat suatu perjanjian untuk membangun, mengekplorasi, dan mensuplai energi panas bumi atau yang lebih dikenal dengan proyek Karaha Bodas. Proyek Karaha Bodas terhenti karena dikeluarkannya Keppres No. 39 tahun 1997 tentang penangguhan proyek pemerintah dengan alasan Indonesia tengah menghadapi krisis ekonomi. Karena kedua belah pihak telah sepakat apabila terjadi sengketa akan dibawah ke Arbitrase UNCITRAL dan memakai hukum Indonesia, maka sengketa yang timbul tersebut kemudian dibawa ke Arbitrase UNCITRAL. Arbitrase UNCITRAL memutuskan bahwa pertamina diharuskan membayar sejumlah ganti kerugian. Pertamina mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan gugatan tersebut dikabulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan Indoensia tidak berwenang membatalkan putusan Arbitrase UNCITRAL , demikian pula Pengadilan Amerika Serikat yang berhak untuk membatalkan Putusan Arbitrase tersebut adalah pengadilan Swiss.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Aug 2018 06:43
Last Modified: 14 Aug 2018 06:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7849

Actions (login required)

View Item View Item