Peranan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / oleh Hendra Widjaja

WIDJAJA, HENDRA (2004) Peranan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten / oleh Hendra Widjaja. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dewasa ini perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia mengalami perkembangan yang begitu pesat sehingga konsultan HKI mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam proses pengajuan permohonan paten. Untuk mendapatkan perlindungan hukum ini, inventor dalam negeri dapat mendaftarkan sendiri invensinya di Ditjen HKI, namun bagi inventor dari luar negeri harus menunjuk kuasanya di Indonesia yaitu konsultan HKI untuk mendaptarkan invensinya. Istilah konsultan HKI yang sebelumnya di kenal sebagai konsultan paten sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 6 tahun 1989 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang pendaftaran khusus konsultan paten. Namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, maka istilah konsultan paten berubah menjadi konsultan HKI. Peranan konsultan HKI sangat besar dalam proses pengajuan permohonan paten, karena ia ditunjuk sebagai kuasa dari klien untuk mengurus proses pengajuan permohonan paten di Direktorat Jenderal HKI. Mengingat begitu besarnya peranan konsultan HKI, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa seseorang yang menjadi konsultan HKI dan terdaftar dalam daftar umum konsultan HKI harus emmpunyai kualifikasi tertentu, sehingga dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan pola dan standar dalam penyelesaian pengajuan permohonan paten. Kedudukan konsultan HKI adalah sebagai penerima kuasa dari inventor sebagai pemberi kuasa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angkat 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten yang menyatakan kuasa adalah konsultan HKI yang terdaftar di Direktorat Jenderal HKI, sedangkan status hukum konsultan HKI haruslah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun2001 tentang Paten. Kendala-kendala yang dihadapi konsultan HKI dalam menjalankan perannya di masyarakat adalah kendala pengajuan permohonan paten yang berasal dari klien luar negeri. Sedangkan kendala yang berasal dari dalam negeri adalah kendala kurang bertanggung jawabnya pihak-pihak Direktorat Jenderal HKI untuk membantu masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas karya intelektualnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Aug 2018 08:07
Last Modified: 14 Aug 2018 08:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7883

Actions (login required)

View Item View Item