Tinjauan hukum terhadap pelaksanaan impor barang toiletries di PT. Eastindo Trade/ oleh Felicia Ira Gontani

GONTANI, FELICIA IRA (2005) Tinjauan hukum terhadap pelaksanaan impor barang toiletries di PT. Eastindo Trade/ oleh Felicia Ira Gontani. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perdagangan adalah salah satu dari kegiatan bisnis yang berujung pada kegiatan memperdagangkan yang intinya jual-beli. Suatu produk melintasi batas suatu negara dengan maksud untuk diperjualbelikan dinamakan perdagangan luar negeri. Dalam perdagangan luar negeri kegiatan jual-beli tersebut dinamakan Transaksi ekspor-impor. Transaksi ekspor-Impor adalah transaksi jual beli produk antara pengusaha yang bertempat tinggal di negara-negara yang berbeda atau transaksi perdagangan antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke dalam daerah pabean. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah pelaku utama kegiatan ekspor. Importir adalah pelaku utama kegiatan impor. Sejalan dengan pembangunan Indonesia menghasilkan perkembangan pesat dalam kehidupan nasional khususnya perekonomian termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan luar negeri. Dalam upaya untuk selalu menjaga kehidupan nasional diciptakan kepastian hukum dan kemudahan adiministrasi berkaitan dengan aspek kepabeanan bagi kegiatan perdagangan luar negeri. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean Indonesia. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Kelengkapan dokumen yang diperiksa salah satunya adalah Angka Pengenal importir yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 Tentang Angka Pengenal Importir. Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Dalam kegiatan perdagangan impor perlu diadakan kontrak untuk mengatur hak dan kewajiban eksportir dan importir. Dalam kontrak salah satunya diatur mengenai Incoterms yang tidak dipaksakan bagi kedua belah pihak. Incoterms adalah suatu aturan yang dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang mengatur tentang hak dan kewajiban eksportir dan importir yang berhubungan dengan biaya, resiko dan tempat penyerahan barang. PT Eastindo trade adalah salah satu perusahaan importir yang tunduk pada Incoterms namun tidak memiliki API sebagai syarat untuk pengimporan barang, oleh karena itu ia mengimpor barang dengan menggunakan API importir lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan ImporBarang,Perdagangan Luar Negeri
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Aug 2018 08:08
Last Modified: 14 Aug 2018 08:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7884

Actions (login required)

View Item View Item