Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan yang mengalami deviasi seksual (studi kasus robot gedek) / oleh Veda Rachmawati

RACHMAWATI, VEDA (2004) Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan yang mengalami deviasi seksual (studi kasus robot gedek) / oleh Veda Rachmawati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa sebagaimana termaksud dalam Pasal 44 KUHP, tidak dapat dipidana karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gangguan jiwa banyak macamnya, salah satunya adalah personality disorder atau gangguan kepribadian dimana deviasi seksual termasuk didalamnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah deviasi seksual dapat dimasukkan dalam Pasal 44 KUHP, sehingga pelaku kejahatan yang mengalami deviasi seksual tidak dapat dipidana ? Dalam kasus Robot Gedek yang telah melakukan perbuatan cabul dan pembunuhan terhadap beberapa bocah laki-laki, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pertimbangan bahwa ia tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 44 KUHP yaitu unsur jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau jiwanya terganggu karena penyakit.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Aug 2018 09:13
Last Modified: 14 Aug 2018 09:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7920

Actions (login required)

View Item View Item