Tinjauan yuridis terhadap pembatalan putusan pailit atas perusahaan asuransi (Studi kasus PT Prudential Life Assurance melawan Lee Roon Siong) /oleh Amelia

AMELIA, AMELIA (2005) Tinjauan yuridis terhadap pembatalan putusan pailit atas perusahaan asuransi (Studi kasus PT Prudential Life Assurance melawan Lee Roon Siong) /oleh Amelia. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dasar hukum kepailitan di Indonesia sebelum berlakunya UU No. 37 tahun 2004 adalah UU No. 4 tahun 1998, dimana peraturan tersebut memberikan definisi mengenai kepailitan. Namun dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam uddang-undang ini". Selanjutnya setiap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dapat diajukan upaya hukum berupa Kasai dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Kasus ini muncul karena adanya permohonan pailit yang diajukan oleh Lee Boon Sipong yang bertindaksebagai konsultas pada PT Prudential Life Assurance dengan dalil bahwa ia berhak atas sejumlah bonus yang telah diperjanjikan dalam Pioneering Agency Agreement Bonus (Perjanjian Keagenan) yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2000 dan berlaku sampai dengan tahun 2013, namun diakhiri pada tanggal 20 Januari 2004 karena Lee Bon Siong melakukan wanprestasi degnan menjalankan kegiatan Multi Level Marketing yang melanggar Pasal 7 Perjanjian Keagenan.Karena pengakhiran perjanjian tersebut Lee Boon Siong meminta seluruh bonus yang seharusnya diterimanya sampai dengan tahun 2013 dengan menyatakan bahwa PT Prudential Life Assurance masih berutang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menangani kasus ini menyatakan pailit dengan dasar terpenuhinya syarat-syarat pailit dan pembuktian sederhana pada Pasal 1 ayat (1) Pasal 6 ayat (3) UU No. 4 tahun 1998. Kemudian PT Prufdensial Life Assurance mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Aung dengan dasar tidak terpenuhinya syarat-syarat pernyataan pailit bahwa hanya ada satu kredor dan pembuktian yang dilakukan tidak sederhana (rumit). Oleh karena itu dengan tidak terpenuhinya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) UU No. 4 tahun 1998, Mahkamah Agung menyatakan pembatalan Putusan pailit terhadap PT. Prudential Life Assurance.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 15 Aug 2018 03:55
Last Modified: 15 Aug 2018 03:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7963

Actions (login required)

View Item View Item