Tinjauan hukum internasional terhadap proses penyelesaian sengketa wilayah Kashmir antara India dan Pakistan

BUDIMAN, TRIVENA (2003) Tinjauan hukum internasional terhadap proses penyelesaian sengketa wilayah Kashmir antara India dan Pakistan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tujuan PBB sejak berdirinya pada tahun 1945 adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan internasional. Sejarah mencatat tantangan paling awal sejak berdirinya PBB adalah perebutan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan. Pada tahun 1948 melalui resolusi PBB no. 38 telah dikeluarkan keputusan yaitu dilakukannya plebisit untuk menentukan wilayah kashmir. India dan Pakistan tidak melaksanakan plebisit tersebut, karena kepentingan politis kedua negara tersebut. Sampai saat ini perebutan wilayah Kashmir terus berlangsung dengan diwarnai peperangan antara kedua negara tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu India dan Pakistan sempat memanas bahkan sampai kedua negara ini akan menggunakan nuklir mereka dan menyatakan perang terbuka. Seandainya perang nuklir ini benar-benar terjadi, hal ini akan mengganggu keamanan dan perdamaian dunia khususnya kawasan Asia Selatan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tinjauan hukum internasional terhadap proses penyelesaian sengketa wilayah Kashmir antara India dan Pakistan. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui proses penyelesaian sengketa perebutan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan. Metode penelitian yang digunakan penulis meliputi penelitian kepustakaan dan lapangan dengan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa proses penyelesaian sengketa antara India dan Pakistan adalah kedua negara ini harus membawa kasus Kashmir ini ke Mahkamah Internasional agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua negara tersebut. Saran penulis adalah sebaiknya India dan Pakistan melaksanakan resolusi PBB No. 38 Tahun 1948 mengenai plebisit. India dan Pakistan sebaiknya melaksanakan perjanjian bilateral yang telah mereka sepakati yaitu perjanjian Simla 1972 dan Lahore 1999. India dan Pakistan perlu membawa kasus perebutan wilayah Kashmir ke Mahkamah Internasional serta India dan Pakistan dapat meminta pada Sekretaris Jenderal PBB untuk menjadi pihak yang netral dalam mencari solusi perdamaian dalam sengketa Kashmir ini, karena resolusi PBB No. 38 perjanjian Simla dan perjanjian Labore belum ditaati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 10 Oct 2018 09:02
Last Modified: 10 Oct 2018 09:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/8405

Actions (login required)

View Item View Item