Tinjauan hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama antara PT Macrotama Perdana dengan PT Armo Cipta Intersarana / oleh Agus Setiawan

SETIAWAN, AGUS (2003) Tinjauan hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama antara PT Macrotama Perdana dengan PT Armo Cipta Intersarana / oleh Agus Setiawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam membuat perjanjian diperlukan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian, karena pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis kerjasama itu dimulai. Sebelum membuat suatu perjanjian, biasanya didahului oleh suatu pembicaraan pendahuluan serta pembicaraan-pembicaraan tingkat berikutnya (negotiation/communication) untuk mematangkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sehingga perjanjian yang akan ditandatangani telah betul-betul matang. Hal tersebut dapat memberikan kepastian suatu kepastian hukum antara pelaku perjanjian. Apabila dalam pelaksanaan suatu perjanjian terjadi sengketa antara para pihak, maka harus diselesaikan dengan segera. Menurut jalur hukum, ada dua kemungkinan dalam hal penyelesaiannya yaitu jalur pengadilan, arbitrase, dan juga melalui jalur negosisi (perundingan). Timbulnya suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang terjadi kerjasama antara PT Macrotama perdana dengan PT Armo Cipta Intersarana terjadi karena pihak yang mengadakan perjanjian melakukan kelalaian baik dilakukan secara sengaja ataupun tidak disengaja dikarenakan kealpaan. Perbuatan melawan hukum itu sendiri mempunyai arti menurut KUHPerdata adalah tiap perbuatan yang membawa kerugian terhadap orang lain dan menimbulkan kewajiban bagi orang tersebut untuk mengganti kerugian tersebut, dalam hukum perdata pengertian perjanjian dalam arti khusus adalah sesuatu yang lahir dari suatu persetujuan antara masing-masing pihak. Oleh karena itu semua perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik serta tidak boleh bertentangan dengan kepatuhan dan keadilan maksudnya disini bahwa apabila tidak sesuai ketentuan maka dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Penulis berpendapat timbulnya perbuatan melawan hukum dalam suatu perjanjian itu sendiri diakibatkan karena pihak yang mengadakan perjanjian tersebut kurang memahami akibat hukum apabila tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai perjanjian, ataupun mungkin juga perbuatan melawan tersebut dilakukan karena kekhilapan dari yang melakukan perjanjian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 10 Oct 2018 09:12
Last Modified: 10 Oct 2018 09:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/8410

Actions (login required)

View Item View Item