Pemberian kredit dengan jaminan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan oleh Bank ekonomi Jakarta

Soeryoatmodjo, Vania (2010) Pemberian kredit dengan jaminan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan oleh Bank ekonomi Jakarta. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
2.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Vania Soeryoatmodjo (NIM : 205060062). (B) Judul skripsi : Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Oleh Bank Ekonomi Jakarta. (C) Halaman : ix + 79 + Lampiran. (D) Kata Kunci : Pemberian kredit, Hak Tanggungan, Hak Pengelolaan. (E) Isi : Tanah berupa Hak Guna Bangunan yang dijadikan jaminan kredit di Bank adalah hal yang sudah biasa terjadi sejak dahulu. Namun saat ini mulai berkembang jaminan kredit berupa Hak Guna Bangunan yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan. Hal ini merupakan permasalahan baru, dimana tidak ada kejelasan peraturan yang mengaturnya. Tanah Hak Pengelolaan tidak boleh dijadikan jaminan kredit, tetapi apabila bangunan di atasnya yang berupa Hak Guna Bangunan akan di-agunkan, karena hal ini tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka hal ini dapat menimbulkan beberapa resiko baru bagi Kreditur. Mengapa Hak Guna Bangunan yang berada diatas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan kredit di Bank ? Bagaimanakah kekuatan hukum dari jaminan kredit berupa Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan di Bank Ekonomi ? Apa saja kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan dihadapi oleh Bank sebagai Kreditur ? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang di dukung dengan hasil wawancara. Data penelitian memperlihatkan bahwa Hak Guna Bangunan yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut diterima untuk dijadikan jaminan kredit. Sebaiknya dalam hal ini pemerintah membuat suatu peraturan baru atau undang-undang yang lebih jelas mengenai bentuk jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan. Karena hal ini diperuntukkan bagi kreditur-kreditur agar kedudukannya jelas dan terlindungi dari berbagai kerugian-kerugian yang dapat menimpa Kreditur, dan adanya spesifikasi yang jelas mengenai sisa jangka waktu dari Hak Guna Bangunan yang boleh dijadikan jaminan hutang. (F) Acuan : 20 (1971-2010). (G) Pembimbing : Hasni, S.H, M.H. (H) Penulis : Vania Soeryoatmodjo.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 May 2017 08:10
Last Modified: 17 May 2017 08:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/894

Actions (login required)

View Item View Item