Analisis hak mendahulu atas utang pajak PPH Badan menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berkenaan dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penunaan kewajiban pembayran utang: studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 511K/Pdt.Sus-Pailit/2014 / Edwin Rusli

Rusli, Edwin (2018) Analisis hak mendahulu atas utang pajak PPH Badan menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berkenaan dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penunaan kewajiban pembayran utang: studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 511K/Pdt.Sus-Pailit/2014 / Edwin Rusli. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kepailitan merupakan sarana perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditur untuk mendapat pelunasan utang yang dilakukan oleh debitur. Seorang debitur dinyatakan pailit atas putusan pengadilan karena adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan atas inisiatif debitur sendiri ataupun inisiatif salah satu kreditur yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK&PKPU. Salah satu kreditur yang harus mendapat pelunasan dan mempunyai hak mendahulu daripada kreditur yang lainnya adalah tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang mewakili negara. Namun dalam proses penagihan pajak yang dilakukan DJP terhadap asset perusahaan yang dinyatakan pailit tidak jarang menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, perlu diketehui Bagamanakah kedudukan hak mendahulu utang pajak DJP terhadap asset perusahaan yang dinyatakan pailit? Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bagwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2009 (UUKUP), Pasal 19 ayat (6) (UU PPSP), Pasal 1134 KUHPer, dan Pasal 1137 KUHPer pada intinya menyatakan negara memiliki hak mendahulu dari tagihan kreditur lainnya. Oleh karena itu jelas kemudian apabila terjadi keberatan atas pembagian harta yang dilakukan oleh kurator dari debitur pailit dengan alasan asas keadilan. Hal ini tentu melanggar ketentuan perundangperundangan yang berlaku dan merugikan kepentingan negara. Seha rusnya kurator memberikan pelunasan penuh kepada DJP karena kreditur separatis tidak bisa disamakan kedudukannya dengan DJP dan kreditur separatis sudah mempunyai pelunasan yang merupakan jaminan. Sebagai kesimpulan Putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pailit/2011/PN.NIAGA.Jkt.Pst jo No. 57/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2011 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 511K/Pdt.Sus-Pailit/2014 merupakan putusan yang tidak memperhatikan undang-undang mengenaik kedudukan hak mendahulu utang pajak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Nov 2018 08:23
Last Modified: 02 Nov 2018 08:23
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/9257

Actions (login required)

View Item View Item