Penanganan peredaran gelap narkotika golongan 1 yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Linggawastu, Yogha (2010) Penanganan peredaran gelap narkotika golongan 1 yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
6.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview

Abstract

(A)Nama: Yogha Linggawastu (NIM: 205036008) (B) Judul Skripsi: Penanganan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Yang Dilakukan Oleh Penyidik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (C) Halaman: vi + 60 + lampiran , 2010 (D) Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika (E) Isi: Akhir-akhir ini peredaran Narkotika dan Psikotropika semakin terorganisir, bahkan tersusun dengan rapih dan peredarannya sudah mendunia. salah satu peredaran Narkotika yang terorganisir adalah seperti yang dilakukan oleh Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick, berkebangsaan Belanda dan Serge Areski Atlaoui, berkebangsaan Perancis, Benny Sudrajat alias Tandi Winardi alias Benny Oey, Iming Santoso alias Budi Cipto, keduanya WNI, serta 5 (lima) warga negara China Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong, dimana kesemuanya saling bekerja sama dalam pendirian dan pengelolaan sebuah pabrik ekstasi terbesar di Asia, yang berlokasi di Cikande, Tangerang, Indonesia. Hal ini menimbulkan permasalahan yaitu Bagaimana penanganan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terorganisir dilihat dari Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang tindak pidana narkotika? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan disertai metode penelitian empiris. Dari hasil analisis diketahui bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana peredaran narkotika yang terorganisir yang dilakukan oleh Dick DKK, secara keseluruhan sudah tepat dengan UU No. 22 Tahun 1997 dan KUHAP, walau masih terdapat beberapa pelanggaran prosedural administratif oleh Penyidik pada tahap penyidikan. Hal ini dapat terlihat dari tindakan penyidik yang mengabaikan ketentuan mengenai jangka waktu pebuatan Berita Acara Penyitaan yang seharusnya dibuat pada saat penyitaan dilakukan, namun oleh Penyidik Polri dilakukan melebih dari satu hari setelah penyitaan dilakukan. Selain itu tindakan penyidik juga mengabaikan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan dan penelitian terhadap barang sitaan yang seharusnya ditunjuk oleh Menteri Kesehatan serta mengenai jangka waktu pemeriksaan dan penelitian terhadap barang sitaan yang seharusnya ditentukan3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (5) UU No. 22 Tahun 1997. (F) Acuan: 35 (1964-2008) (G) Pembimbing: DR. Etty Utju, SH, MH. (H) Penulis: Yogha Linggawastu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 May 2017 08:34
Last Modified: 18 May 2017 08:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/932

Actions (login required)

View Item View Item