Analisis uji kompetensi dokter di Indonesia menurut undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran / Wahyu Wijasena Adhi Pusyara

Pusyara, Wahyu Wijasena Adhi (2018) Analisis uji kompetensi dokter di Indonesia menurut undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran / Wahyu Wijasena Adhi Pusyara. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian tentang uji kompetensi dokter di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dilatarbelakangi karena Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi yang sah dan tunggal serta memiliki nilai historis terhadap perkembangan dunia kedokteran di Indonesia tidak dilibatkan dalam keanggotaan Panitia Nasional UJi Kompetensi Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter namun diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat kompetensi dokter berdasar hasil kelulusan yang diserahkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana kewenangan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, dan Ikatan Dokter Indonesia dalam penyelenggaraan uji kompetensi bagi setiap lulusan pendidikan dokter? dan Apa akibat hukum terhadap uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis, Ikatan Dokter Indonesia berwenang untuk terlibat di dalam kepanitiaan Panitia Nasional Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter. Menurut teori kewenangan dan kepastian hukum, delegasi pemerintah (Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) kepada Panitia Nasional Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 18 tahun 2015 yang intinya menyatakan bahwa Panitia Nasional Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter hanya berkoordinasi dengan organisasi profesi, sehingga Ikatan Dokter Indonesia tidak berwenang dalam proses pengujian calon dokter namun berwenang dalam mengeluarkan sertifikat kompetensi. Kondisi ini berisiko pada batal demi hukumnya sertifikat kompetensi dan kemungkinan adanya judicial review yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia. Saran dari penelitian ini yaitu diperlukan aturan yang tegas dan jelas yang memberi kewenangan pada Ikatan Dokter Indonesia untuk terlibat dalam kepanitiaan Uji Kompetensi Program Studi Profesi Dokter sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak terkait termasuk para calon dokter agar pelayanan kesehatan di Indonesia tetap optimal dan berkesinambungan sesuai standar kompetensi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 Dec 2018 08:41
Last Modified: 04 Dec 2018 08:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/9398

Actions (login required)

View Item View Item