Kepastian Hukum sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak dikaitkan dengan kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perkara perdata: studi kasus putusan no. 551/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL / Inggit Genarsih

Genarsih, Inggit (2018) Kepastian Hukum sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak dikaitkan dengan kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perkara perdata: studi kasus putusan no. 551/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL / Inggit Genarsih. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Ketentuan Hukum Tanah Nasional dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan Sertifikat hak atas tanah diakui secara hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum dan dilindungi oleh hukum. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 551/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya akta pengikatan jual beli sudah merupakan peralihan hak milik at as bidang-bidang objek tanah yang menjadi sengketa, sehingga timbul permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak dikaitkan dengan kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perkara perdata dan apakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus tanda bukti hak atas tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 551/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL telah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung dengan data wawancara dengan ahli hukum. Berdasarkan hasil penelitian, analisis dari pertimbangan hukum hakim menunjukan adanya ketidakpastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Penulis menyimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti tertulis yang berlaku sebagai alat bukti otentik sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, sebaiknya Majelis Hakim menjatuhkan putusan pengadilan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan hendaknya Pemerintah memberikan penyuluhan hukum yang sifatnya terpadu yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional sehingga masyarakat akan mengerti pentingnya tanah hak milik, sehingga perlu dilakukan pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Dec 2018 04:21
Last Modified: 05 Dec 2018 04:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/9405

Actions (login required)

View Item View Item