Penerapan pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus putusan Nomor 89/PHI.G/2008/P.JKT.PST) / oleh Citra Delfrida H

Delfrida H, Citra (2010) Penerapan pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus putusan Nomor 89/PHI.G/2008/P.JKT.PST) / oleh Citra Delfrida H. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: Citra Delfrida H (NIM: 205050109). (B) Judul Skripsi: Penerapan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 89/PHI.G/2008/P.JKT.PST). (C) Halaman: vii + 72+ lampiran + 2009. (D) Kata Kunci: Penerapan PKWT. (E) Isi: Para pengusaha dalam menghadapi persaingan bisnis melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yaitu salah satunya melakukan hubungan kerja dengan pekerja/buruh melalui perjanjian kerja waktu tertentu. Sama halnya dengan PT. PABK yang merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, hubungan kerjanya dituangkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Ali merupakan pekerja/buruh pada PT. PABK sejak tahun 1992 kemudian ditempatkan di PT. Bank Mandiri Tbk, baru mendapat perjanjian kerja waktu tertentu pada tahun 1996 dari PT. PABK dengan total jumlah perjanjian kerja sebanyak sepuluh sampai dengan tahun 2007. Bagaimana Penerapan Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara beberapa narasumber. Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. PABK terhadap para pekerja/buruh yang ditempatkan di PT. Bank Mandiri Tbk dilakukan dengan perpanjangan perjanjian kerja secara berulang-ulang sehingga pekerja/buruh yang telah bekerja sampai 15 tahun pun tetap berstatus sebagai pekerja/buruh kontrak. Di dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketika terjadi PHK pekerja/buruh tersebut tidak berhak untuk mendapatkan pesangon meskipun masa kerja pekerja/buruh telah lama di PT. PABK. Perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan oleh PT. PABK tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebaiknya pemerintah perlu melakukan peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan-perusahaan. (F) Acuan: 17 (1983-2009). (G) Pembimbing Hj. Mulati S.H., M.H. (H) Penulis Citra Delfrida H

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 May 2017 06:43
Last Modified: 19 May 2017 06:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/981

Actions (login required)

View Item View Item