Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2520 K/Pid.Sus/2011 tentang Tindak Pidana Perikanan Yang Ditimbulkan Atas Adanya Syarat Berlayar Dengan Izin Syahbandar / oleh Muhamad Dandy Kurniawan

KURNIAWAN, MUHAMAD DANDY (2013) Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2520 K/Pid.Sus/2011 tentang Tindak Pidana Perikanan Yang Ditimbulkan Atas Adanya Syarat Berlayar Dengan Izin Syahbandar / oleh Muhamad Dandy Kurniawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Muhamad Dandy Kurniawan; NIM: 205060090 (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2520 K/Pid.Sus/2011 tentang Tindak Pidana Perikanan Yang Ditimbulkan Atas Adanya Syarat Berlayar Dengan Izin Syahbandar (C)Halaman : vii + 75 + 4 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Tindak Pidana Perikanan, Syarat Berlayar, Syahbandar (E) Isi:Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dikenal beberapa jenis tindak pidana perikanan yaitu tindakan kejahatan dan pelanggaran. Pada kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2520 K/Pid.Sus/2011dengan terdakwa La Rusu seorang nelayan kecil telah melanggar Pasal 100B Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Permasalahan apakah kasus La Rusu yang diputus oleh Mahkamah Agung No.2520 K/Pid.Sus/2011 merupakan tindak pidana perikanan serta bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana mengenai tindak pidana pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar oleh nelayan kecil pada kasus Putusan No.2520 K/Pid.Sus/2011. Metode Penelitian menggunakakan metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian bahwa pengoperasian kapal nelayan kecil penangkap ikan KMN Bunga Harapan GT 3 tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar pada kasus Putusan Mahkamah Agung No.2520 K/Pid. Sus/2011 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100B Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang termasuk dalam delik pelanggaran. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai undang-undang yang bersifat administratif, untuk nelayan kecil yang tidak memiliki Surat Persetejuan Berlayar (SPB) seharusnya dikenakan sanksi administrasi saja seperti membayar ganti kerugian. Apabila sanksi adminstrasi tidak dilaksanakan, maka dapat diberlakukan asas ultimum remedium sebagai upaya terakhir dalam penanganan pelanggaran tindak pidana perikanan. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Putusan Mahkamah Agung No.2520 K/Pid.Sus/2011, menerapkan asas kesalahan, yaitu tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Berdasarkan adanya pelanggaran ketentuan tersebut maka unsur kesalahan sebagai syarat mutlak untuk meminta pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 100B Undang-Undnag Perikanan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada La Rusu selaku Nahkoda sekaligus pemilik kapal. Untuk memberikan pelayanan pada nelayan kecil di daerah terpencil, hendaknya pemerintah menyediakan Syahbandar yang berwenang di daerah tersebut sehingga nelayan kecil tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. (F)Daftar acuan : 40 (1975-2013) (G)Dosen Pembimbing : Soetan Budhi Satria, S.H., M.H. (H) Penulis : Muhamad Dandy Kurniawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 08:58
Last Modified: 17 Jul 2018 08:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4443

Actions (login required)

View Item View Item