Akibat hukum dari pembuatan akta yang dibuat oleh PPAT atas dasar dokumen yang keliru (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor 1458/Pdt.G/2006) / oleh Marshalrin

Marshalrin, Marshalrin and Djajaputra, Gunawan (2010) Akibat hukum dari pembuatan akta yang dibuat oleh PPAT atas dasar dokumen yang keliru (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor 1458/Pdt.G/2006) / oleh Marshalrin. Informasi Detail Skripsi. ISSN 205060125

[img]
Preview
Text
2.pdf - Published Version

Download (73kB) | Preview

Abstract

Kata Kunci : Akta, PPAT Pengalihan Hak. (E) Isi : Pengalihan hak atas tanah berdasarkan kesepakatan antara CV Kokopit dengan penjualnya. CV kokopit dalam melakukan pengalihan hak atas tanah diwakili oleh direksinya namun tidak lama kemudian direksi yang mewakili CV Kokopit tersebut mengundurkan diri. Oleh karena proses pengalihan hak atas tanah berlangsung lama maka setelah akta pengalihan tanah tersebut selesai diproses maka masih tercantum nama dari direksi CV Kokopit yang telah mengundurkan diri tersebut. Akta pengalihan tanah yang tercantum nama dari direksi CV Kokopit yang telah mengundurkan diri tersebut kemudian dihibahkan kepada ketiga anaknya. Berdasarkan akta hibah ketiga orang anaknya mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain sebanyak dua kali dihadapan Notaris/PPAT. Bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta yang dibuat oleh PPAT berdasarkan dokumen yang keliru? dan Bagaimana akibat hukum bagi PPAT yang mengalihkan tanah berdasarkan pada dokumen yang keliru? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan adanya dokumen-dokumen pendukung yang disalahartikan oleh salah satu pihak yang menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya dan juga adanya ketidaktelitian PPAT dalam pengalihan hak atas tanah. Kesimpulan penulis adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak mengalihkan tanah tersebut dapat dikatakan tidak sah. Selain itu, PPAT yang telah mengalihkan tanah dari pihak yang tidak berwenang mengalihkan tanah tersebut kepada orang lain adalah pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. Sebaiknya PPAT lebih teliti lagi dalam memeriksa keabsahan dokumen-dokumen sebelum membuat akta pengalihan hak atas tanah. (F) Acuan : 20 (1984-2008). (G) Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, SH, MH, SS. (H) Penulis : Marshalrin.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 May 2017 08:27
Last Modified: 04 May 2017 08:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/496

Actions (login required)

View Item View Item