Wijaya, Ariadi Hanta (2019) Kesaksian Penyidik Dalam Pembuktian Perkara Pidana (Studi Kasus : Putusan No. 1273/PID.B/2013/PN.JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of 1._COVER_DEPAN_SKRIPSI[1].pdf] Text
1._COVER_DEPAN_SKRIPSI[1].pdf

Download (91kB)
[thumbnail of PERSETUJUAN[1].pdf] Text
PERSETUJUAN[1].pdf

Download (171kB)
[thumbnail of PENGESAHAN[3].pdf] Text
PENGESAHAN[3].pdf

Download (174kB)
[thumbnail of 3._DAFTAR_ISI[1].pdf] Text
3._DAFTAR_ISI[1].pdf

Download (88kB)
[thumbnail of ABSTRAK[3].pdf] Text
ABSTRAK[3].pdf

Download (6kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (254kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA[4].pdf] Text
DAFTAR_PUSTAKA[4].pdf

Download (144kB)

Abstract

Dalam konteks hukum pidana, bukti adalah inti dari proses pidana karena apa yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran material. Pada dasarnya, aspek pembuktian ini sebenarnya telah dimulai pada tahap investigasi kriminal. Tindakan investigasi dan investigasi akan segera dilakukan jika terjadi tindak pidana, keberadaan tindak pidana dapat diketahui oleh petugas, dengan laporan, pengaduan, tertangkap tangan, atau diketahui langsung oleh petugas. Jadi, sebelum tindakan investigasi dilakukan, investigasi dilakukan oleh pejabat investigasi, dengan maksud dan tujuan menemukan dan menemukan peristiwa yang diselidiki suatu peristiwa kriminal atau tidak, jika hasil investigasi tersebut sebagai peristiwa kriminal, investigasi dapat dilakukan. atau pegawai negeri sipil tertentu yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, sebelum penyidik melakukan penyelidikan seperti melakukan penangkapan, pemanggilan, pencarian, penahanan, penyitaan, penyidik harus memberi tahu jaksa penuntut umum sehingga jaksa penuntut dapat mengikuti penyelidikannya dari awal, dan jika dianggap perlu memberikan instruksi untuk menyempurnakan penyelidikan. Dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Andro dan Benges, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan adalah hampir semua penyidik yang memeriksa kasus ini. Jika hanya penyidik hadir dalam membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus pidana, tentu saja penyidik akan membenarkan apa yang telah dilakukannya sehingga pernyataannya menjadi tidak objektif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Keterangan Saksi, Penyidik, Bukti
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 04:09
Last Modified: 15 Jun 2021 01:19
URI: https://repository.untar.ac.id/id/eprint/15414

Actions (login required)

View Item View Item