Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn / Akbar Rahadianto

Rahadianto, Akbar Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn / Akbar Rahadianto. Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn / Akbar Rahadianto.

WarningThere is a more recent version of this item available.
Full text not available from this repository.

Abstract

Jaminan hak atas tanah penjaminan tanah yang dilakukan debitur kepada kreditur untuk mendapat pinjaman. Biasanya berupa uang bagi debitur dan untuk pelunasan hutang bagi kreditur. Penjaminan hak atas tanah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Dalam Undang-Undang terebut telah diatur mengenai tata cara penjaminan hak atas tanah secara lengkap. Dalam menjaminkan hak atas tanah, menurut UUHT, perlu dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) agar mudah eksekusinya jika debitur wanprestasi. Namun dalam kasus ini, debitur menjaminkan hak atas tanahnya yaitu hak milik atas tanahnya kepada kreditur tanpa dibebani APHT, melainkan hanya dengan perjanjian yang dibubuhkan di dalam akta di bawah tangan. Apakahpenjaminan itu tetap sah walaupun didasarkan pada akta di bawah tangan ? lalu bagaimana eksekusi objek jaminannya ? dalam penelitian kasus ini penulis menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Pada kasus ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penjaminan tersebuttetap sah walaupun hanya berdasarkan perjanjian yang dibubuhkan dalam akta dibawah tangan, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan kekuatan eksekutorialnya adalah cukup sulit dan lama, karena harus berdasarkan penetapan pengadilan untuk mengeksekusi objek jaminannya. Saran penulis adalah apabila debitur ingin menjaminkan hak milik atas tanahnya kepada kreditur, sebaiknya dibebankan APHT dan setelah itu didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar eksekusinya lebih mudah dan cepat.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 18 Feb 2021 04:28
Last Modified: 19 Apr 2021 07:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14709

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item