Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn.

Rahadianto, Akbar (2019) Keabsahan penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang didasarkan pada Akta di bawah tangan : studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn. Skripsi thesis, universitas tarumanagara.

This is the latest version of this item.

[img] Text
cover_skripsi_[1].pdf

Download (30kB)
[img] Text
Tanda_Persetujuan_Skripsi[1].pdf

Download (13MB)
[img] Text
Tanda_Pengesahan_Skripsi[1].pdf

Download (232kB)
[img] Text
DAFTAR_ISI[2].pdf

Download (8kB)
[img] Text
ABSTRAK[1].pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI_[1].pdf

Download (25kB)

Abstract

ABSTRAK (A) Nama : Akbar Rahadianto (205140066) (B) Judul Skripsi : Keabsahan Penjaminan Hak Milik Atas Tanah yang Didasarkan Pada Akta di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Sgn). (C) Halaman : 88+lampiran+2018 (D) Kata kunci : Jaminan Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan, Akta di Bawah Tangan, Hak Milik Atas Tanah. (E) Isi : Jaminan hak atas tanah penjaminan tanah yang dilakukan debitur kepada kreditur untuk mendapat pinjaman. Biasanya berupa uang bagi debitur dan untuk pelunasan hutang bagi kreditur. Penjaminan hak atas tanah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Dalam Undang-Undang terebut telah diatur mengenai tata cara penjaminan hak atas tanah secara lengkap. Dalam menjaminkan hak atas tanah, menurut UUHT, perlu dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) agar mudah eksekusinya jika debitur wanprestasi. Namun dalam kasus ini, debitur menjaminkan hak atas tanahnya yaitu hak milik atas tanahnya kepada kreditur tanpa dibebani APHT, melainkan hanya dengan perjanjian yang dibubuhkan di dalam akta di bawah tangan. Apakah penjaminan itu tetap sah walaupun didasarkan pada akta di bawah tangan ? lalu bagaimana eksekusi objek jaminannya ? dalam penelitian kasus ini penulis menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Pada kasus ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penjaminan tersebut tetap sah walaupun hanya berdasarkan perjanjian yang dibubuhkan dalam akta di bawah tangan, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan kekuatan eksekutorialnya adalah cukup sulit dan lama, karena harus berdasarkan penetapan pengadilan untuk mengeksekusi objek jaminannya. Saran penulis adalah apabila debitur ingin menjaminkan hak milik atas tanahnya kepada kreditur, sebaiknya dibebankan APHT dan setelah itu didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar eksekusinya lebih mudah dan cepat. (F) Acuan : 21 (1980-2016). (G) Pembimbing : Dr Endang Pandamdari S.H., Sp.N., M.H. (H) Penulis : Akbar Rahadianto.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr Endang Pandamdari S.H., Sp.N., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jaminan Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan, Akta di Bawah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 03:12
Last Modified: 15 Jun 2021 02:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15207

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item