SIKLUS PELESTARIAN DARI PERSIAPAN S/D PEMANFAATAN PASCA PELESTARIAN (Studi kasus Laweyan Surakarta)

Priyomarsono, Naniek Widayati (2015) SIKLUS PELESTARIAN DARI PERSIAPAN S/D PEMANFAATAN PASCA PELESTARIAN (Studi kasus Laweyan Surakarta). Seminar Nasional dan Lokakarya Nasional Pemahaman Sejarah Arsitektur (LNPSA) XI 2015.

[img]
Preview
Text
B19. SIKLUS PELESTARIAN DARI PERSIAPAN sd PEMANFAATAN PASCA PELESTARIAN.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

Laweyan merupakan kawasan permukiman berbentuk kantong (enclave). Bekas perdikan kerajaan Pajang, nerkembang sejak abad ke-16 sampai sekarang. Mempunyai rumah-rumah dengan ciri spesifik, berarsitektur Jawa. Para pengusaha batik di Laweyan tidak memiliki kedudukan kultural yang terhormat dalam masyarakat jawa yang feodalistis. Mereka sederajat dengan rakyat jelata, tetapi yang membedakan, para saudagar batik memiliki kekuatan ekonomi dan kekayaan yang tidak jarang melebihi para bangsawan priyayi. Untuk itulah Laweyan layak di lestarikan. Pada tahun 2003 mulailah ada penelitian, Laweyan dikembalian lagi kepada masa jayanya dimana usaha batik memegang peran ppenting dibawah pimpinan mbok mase Laweyan. Metode penelitian yang dipakai adalah survai, penullisan dengan menggunakan teknik deskriptif analistis dalam membahas konsep-konsep yang berkaitan dengan Laweyan. Pencarian data dengan strategi grounded theory research (Anselm Strauss,1990). Temuan Laweyan memiliki potensi produk sebagai daya tarik, memiliki hubungan sumber daya manusia, memiliki motivasi kuat, dukungan sarana dan prasarana, memiliki fasilitas pendukung, memiliki kelembagaan bidang seni budaya, ketersediaan lahan/area pengembangan. Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan diperlukan; pembenahan bidang sosial budaya, dan ekonomi, dengan cara melakukan strategi pengembangan langkah yang dilakukan; mengadakan sosialisasi program pengembangan Laweyan sebagai Kampung Wisata. Kesimpulan; pembenahan melibatkan masyarakat sebagai subyek (partisipasi aktif di lapangan), dikelola dan dikemas secara menarik dan alami, Laweyan siap menerima kunjungan wisatawan. Hasil penelitian disambut pemerintah, tahun 2004 Laweyan ditetapkan sebagai kampung batik. Tahun 2010 diterbitkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; Laweyan sebagai kawasan Cagar Budaya Nomor : PM.03/PW.007/MKP/2010. Sayang sekali pasca penetapan, konsep Laweyan sebagai pengusaha bergeser. Mereka bukan lagi sebagai pengusaha yang mengayomi buruh batiknya, sehingga mereka mendapat panggilan kehormatan "mbokmase dan masnganten", mereka menjadi pedagang dengan modal rumah indahnya, memberi label dagangannya dengan sebutan "batik laweyan". Tanpa disadari telah melakukan kebohongan publik. selain itu dengan tidak adanya guiden lines dalam penataan kawasan laweyan, wajah Laweyan mengalami perubahan yang sangat signifikan, kalau dibiarkan karakter kawasan akan segera berubah

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Teknik
Divisions: Fakultas Teknik > Teknik Arsitektur
Depositing User: S2 Arsitek UNTAR
Date Deposited: 16 Mar 2018 08:29
Last Modified: 25 Feb 2019 00:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1786

Actions (login required)

View Item View Item