Penerapan Asas Itikad Baik Terkait Kasus Sengketa Merek Dalam Putusan Pengadilan Di Indonesia (Studi Kasus : Nomor: 11/ Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Windriyanti, Indah (2020) Penerapan Asas Itikad Baik Terkait Kasus Sengketa Merek Dalam Putusan Pengadilan Di Indonesia (Studi Kasus : Nomor: 11/ Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Abstrack.pdf

Download (123kB)
[img] Text
COVER TESIS -INDAH.pdf

Download (211kB)
[img] Text
DAFTAR ISI -dikonversi.pdf

Download (90kB)
[img] Text
pustaka indah end.pdf

Download (271kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (120kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (109kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul ” Penerapan Asas Itikad Baik Terkait Kasus Sengketa Merek Dalam Putusan Pengadilan Di Indonesia(Studi Kasus: Nomor:11/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst).Dalam skripsi ini hal yang di bahas adalah mengenai Salah satu bidang Hak Kekayaan Inteletual (HKI) adalah Merek. Salah satu isu mendasar yang menjadi perdebatan dalam sengketa merek menyangkut tentang bagaimana menentukan adanya ‘itikad baik’ berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis harus dibuktikan dengan adanya niat dari pemohon untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.Ketentuan dan rumusan terkait pengertian itikad tidak baik dalam undang-undang terutama undang-undang merek, maupun definisi lain yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia maupun kamus hukum, tidak memberikan batasan dan kriteria yang jelas tentang itikad tidak baik, sehingga selalu memunculkan banyak konflik yang terkait upaya pembatalan suatu merek atas dasar itikad tidak baik.Menentukan itikad tidak baik ini menjadi penting dalam penyelesaian sengketa merek terkenal di Pengadilan, karena pengadilanlah yang memiliki otoritas tafsir atas suatu rumusan undang-undang. Dalam konteks ini perlunya seorang hakim melakukan penemuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis adalah suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. adalah pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan penelitian utama. Metode penelitian yuridis normatif juga mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan norma-norma yang berlaku dan mengikat masyarakat juga menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Pengumpulan data melalui studi dokumen, yaitu suatu cara untuk memperoleh data secara langsung yang bersifat teoritis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis normatif. Metode analisis data ini dilakukan sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul tanpa menggunakan rumus matematis, dengan menguraikan data yang ada dan yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Eksepsi Tergugat dalam Putusan MA No. 11/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bahwa Tergugat telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dari pada Penggugat dibuktikan dengan adanya sertifikat merek yang terdaftar di Dirjen HKI. Bahwa Gugatan Merek Penggugat telah diajukan penggugattelah lewat waktu sesuai dengan Pasal 68 ayat 1 dan 2 yang menyatakan merek-merek yang dimohonkan untuk dibatalkan melalui Pengadilan Niaga adalah merek yang didaftarnya belum melebihi tenggang waktu 5 (lima) tahun. Bahwa Merek yang digunakan Tergugat adalah nama umum yang penamaan umum atau dikenal oleh khalayak seluruh dunia jauh sebelum perusahan maupun merek Penggugat berdiri atau terdaftar sehingga tidak dapat di klaim atau dimonopoli menjadi milik satu pihak saja dan kepemilikan merek Casanova di Indonesia .Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 968/Pdt.Sus-HKI/2016 menyatakan bahwa Merek milik Tergugat/Termohon Kasasi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik Penggugat/Pemohon Kasasi pasal 68 Juncto Pasal 6 UU Merek sehingga memenuhi unsur untuk dibatalkan. Pada Putusan PK NO. 197/PK/Pdt.Sus-HKI/2018 , pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Penggugat/ Termohon PK tidak berhak memperoleh perlindungan hukum denagnpertimbangan istilah nama merek tersebut bukanciptaan, inovasi atau temuan khusus dari Penggugat/ Termohon PK. Istilah nama tersebut telah dikenal didunia. Fakta lain yang mendukung bahwa Merek Tergugat/ Pemohon PK telah didaftarkan dibeberapa Negara.Sehingga bila dilihat dalam kasus ini tidak ada indikasi “itikad tidak baik “ dari Tergugat untuk meniru merek Penggugat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H.K. Martono, S.H., LL.M
Uncontrolled Keywords: Merek, Hakim, Itikad Baik
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 03:46
Last Modified: 28 Apr 2021 03:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/24685

Actions (login required)

View Item View Item