Wulansari, Hendrian (2018) Perlindungan Konsumen Terhadap Ketiadaan Label Halal Pada Produk Farmasi Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
COVER LUAR.pdf Download (112kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (94kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan konsumen terhadap ketiadaan label halal pada produk farmasi. Keberadaan obat-obatan disinyalir masih banyak yang menggunakan bahan-bahan yang tidak halal. Karena itu, dipermasalahkan tentang mengapa dalam produk-produk farmasi tidak disertakan label halal? dan Bagaimana perlindungan konsumen terhadap produk-produk farmasi yang tidak mencantumkan label halal? Metode penelitian ingi menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Ketiadaan label halal pada produk farmasi karena penetapan status kehalalan produk farmasi sangat sulit karena sulitnya mencari bahan pengganti untuk bahan obat karena bahan obat-obatan 90% (sembilan puluh persen) diimpor dari negara lain yang belum ada jaminan kehalalannya. Selain itu, belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas dan belum adanya desakan dari konsumen akan pentingnya jaminan produk halal. Meskipun UUJP sudah diundangkan, akan tetapi sertifikasi halal belum wajib diberlakukuan karena seluruh produk makanan, minuman dan obat-obatan wajib bersertifikasi dan berlabel halal pada tahun 2019 mendatang. Terdapat 2 (dua) yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dalam perlindungan preventif meliputi perlu mempercepat regulasi PP JPH, membuat aturan simbol terhadap produk yang tidak halal dan melakukan sosialisasi edukasi halal atau gaya hidup halal. Sedangkan perlindungan represif meliputi BPOM dapat melakukan peneguran dan penegakan hukum melalui pencabutan izin edar berdasarkan pada Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. BPOM juga dapat melakukan pengawasan khusus terhadap kasus pangan, obatan-obatan dan kosmetika halal yang dapat mengakibatkan dampak yang luas, yaitu tidak saja dalam segi kesehatan tetapi juga dalam segi sosial dan ekonomi. Sistem pengawasan incidental yaitu proses pengawasan yang dilakukan pihak penegak hukum terhadap keamanan dan keselamatan pangan halal yang dilakukan dengan cara inspeksi mendadak (sidak). Pemerintah hendaknya mempercepat regulasi Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal sesuai amanat UUJP, mengingat hingga saat ini Peraturan Pelaksana belum terwujud yang berpotensi menjadikan tidak berfungsinya secara efektif BPJPH untuk menjalakan amanat menyelenggarakan sertifikasi produk halal pada 2019 mendatang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Ketiadaan Label Halal, UUJPH |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 07 May 2021 03:38 |
Last Modified: | 07 May 2021 03:38 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28464 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |