Pembayran Uang Pesangon Sebagai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (studi kasus Putusan Nomor 1238 K/Pdt.Sus-PHI/2020)

Nurdiansyah, Alfian (2021) Pembayran Uang Pesangon Sebagai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (studi kasus Putusan Nomor 1238 K/Pdt.Sus-PHI/2020). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (75kB)
[img] Text
Lembaran Pengesahan Alfian.pdf

Download (34kB)
[img] Text
lembar persetujuan.pdf

Download (38kB)
[img] Text
kata pengantar.pdf

Download (70kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (16kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (174kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (137kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (18kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pemberi kerja atau pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam pasal 151 Undan-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau perundingan itu masih belum menemukan jalan keluar, maka PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa persetujuan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK itu dianggap sama sekali tidak pernah ada. Hal ini ditegaskan oleh pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika segala upaya telah dilakukam, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pemberi kerja dan serikat pekerja, atau dengan pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja, sehingga menghasilkan kesepakatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) telah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan PHK, sehingga ada acuan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk mencermati PHK yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja. Bentuk hubungan industrial lainnya ialah terdapatnya pengaturan yang jelas antara hak dan kewajiban yang terjadi antara pekerja, persoalan ini dilakukan dengan jelas dalam perjanjian yang bersifat perorangan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunardi Lie S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Pesangon
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Feb 2022 06:45
Last Modified: 21 Feb 2022 06:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34029

Actions (login required)

View Item View Item