Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Status Tanah yang di Bebani Hak Tanggungan dan di Daftarkan secara Elektronik.

Rianto, Rianto (2021) Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Status Tanah yang di Bebani Hak Tanggungan dan di Daftarkan secara Elektronik. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (62kB)
[img] Text
Halaman Pengesahan.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (193kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (192kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (429kB)

Abstract

Era digital saat ini sangat berkembang dengan pesat, kemajuan dalam bidang teknologi saat ini mengharuskan kita ikut dalam perkembangan tersebut, di mana semua kegitan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih. Kemajuan teknologi juga terjadi pada sistem pemerintahan yang saat ini sudah diterapkan di berberapa instansi, suatu sistem berbasis elektronik, yang semuanya dapat dilakukan serba digital, salah satunya adalah Hak Tanggungan Elektronik, hal tersebut merupakan suatu langkah yang baik dari pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik adalah sebagai pengguna pelayanan Hak Tanggungan Elektronik, dalam Permenteri ATR/KBPN 5/2020 juga menempatkan PPAT sebagai pihak yang hanya menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan Sistem HT-el, penyampaian dokumen berkaitan dengan pendaftaran Hak Tanggungan elektronik membawa akibat hukum bagi PPAT, APHT lembar kedua yang seharusnya dikirimkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota/Kabupaten setempat secara fisik kini melalui sistem HT-el, PPAT hanya menyampaikan APHT lembar kedua dalam bentuk Dokumen Elektronik aja, meskipun demikian keabsahan dari asli lembar kedua APHT tetap berkedudukan sebagai akta autentik, karena dalam proses pembuatan APHT masih menggunakan cara yang ditentukan oleh undang-undang sebgai akta autentik, pemberi dan penerima Hak Tanggungan juga menandatangani APHT di hadapan PPAT, serta PPAT juga wajib untuk mempelajari subyek dan obyek perbuatan hukum atas tanah sebelum PPAT membuat suatu akta autentik.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: : Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., MM., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Eksekusi,Hak Tanggungan Elektronik
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 01 Mar 2022 06:34
Last Modified: 01 Mar 2022 06:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34110

Actions (login required)

View Item View Item