Perlindungan Hukum Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN NIAGA JKT.PST)

Satriani, Sandra Gloria (2022) Perlindungan Hukum Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN NIAGA JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Sandra Gloria Satriani_205180037.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB ISI_Sandra Gloria Satriani_205180037.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
LAMPIRAN_Sandra Gloria Satriani_205180037.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewasa ini, banyak sekali praktik pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah yang dilakukan oleh PT Grand Indonesia. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan mengangkat permasalahan berupa perlindungan hukum hak cipta terhadap sketsa Tugu Selamat Datang ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam penelitian ini, penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif yang sifatnya preskriptif yakni memberikan penilaian benar salahnya suatu peristiwa hukum. Data hasil wawancara juga dipergunakan sebagai data pendukung. Analisis dari hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sketsa Monumen Selamat Datang dan patung Monumen Selamat Datang termasuk dalam objek yang mendapat perlindungan hak cipta sebagaaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC. Putusan Pengadilan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sketsa Monumen Selamat Datang dan Patung Monumen Selamat Datang dibuat atas perintah Presiden Soekarno kepada Henk Ngantung (dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Jakarta) dan Edhi Sunarso. Oleh karena itu, penciptaan dibuat karena kerangka hubungan kerja dan ketertiban yang dibuat karena di bawah penciptaan penciptaan sketsa Monumen Selamat Datang dan patung Monumen Selamat Datang harus diakui sebagai kepemilikan negara Indonesia sepenuhnya. Dengan demikian, apabila PT Grand Indonesia hendak menggunakan logo yang ada pada Tugu Selamat Datang sebagai merek seharusnya mengadakan perjanjian lisensi dengan pencipta atau pemegang hak cipta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Monumen Selamat Datang
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Sep 2022 04:30
Last Modified: 21 Sep 2022 04:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37225

Actions (login required)

View Item View Item