Kepastian Hukum Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata

Afiesyah, Auwgita Mawar (2022) Kepastian Hukum Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Auwgita Mawar Afiesyah_217202009.pdf

Download (953kB)
[img] Text
BAB ISI_Auwgita Mawar Afiesyah_217202009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_Auwgita Mawar Afiesyah_217202009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21kB)
[img] Text
Lampiran_Auwgita Mawar Afiesyah_217202009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021). Kebijakan tersebut adalah dalam rangka untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kluster pertanahan, bahwa pelayanan bidang pertanahan dialihkan dalam bentuk elektronik termasuk dokumen tanda bukti haknya berbentuk elektronik. Bahwa aturan ini bertujuan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Pasal 1 angka 8 Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa sertipikat ini merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Luaran inilah kemudian yang diharapkan dapat menjadi basis data badan pertanahan untuk meminimalisir penyebab sengketa pertanahan sekaligus memperkuat legitimasi sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Terjadi peralihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik. Sehingga yang akan menjadi objek kajian dari penulisan ini adalah implementasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah melalui sertipikat elektronik yang merupakan suatu aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah serta bagaimana kekuatan pembuktian sertipikat elektronik dalam persidangan khususnya dalam hukum perdata di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: teori kepastian hukum, teori pembuktian, teori sistem hukum, teori penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian normatif. Sertipikat elektronik pada prinsipnya itu sama dengan sertipikat biasa dan tetap dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sertipikat elektronik dapat menjadi alat bukti yang kuat dan benar dalam hukum acara perdata selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: Sertipikat elektronik, Kekuatan pembuktian, Hukum acara perdata.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 13 Jan 2023 01:20
Last Modified: 13 Jan 2023 01:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38149

Actions (login required)

View Item View Item