Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 539PK/PDT/2020).

Tutuarima, Janesia (2023) Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 539PK/PDT/2020). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Janesia tutuarima_217212015.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Janesia tutuarima_217212015.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Janesia tutuarima_217212015.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img] Text
Lampiran_Janesia tutuarima_217212015.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum maka kepastian hukum baik mengenai hukum maupun penerapan serta penegakan hukum dalam pengadilan wajib memberikan kejelasan terhadap berlakunya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam proses peralihan hak atas tanah melalui hubungan jual beli yang dibuat notaris seringkali disepakati adanya hak untuk membeli kembali. Dalam kasus peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Saudara Anton Soemarko melalui akta jual beli yang berdasarkan pada akta perjanjian pengikatan jual beli dengan ketentuan untuk membeli kembali dan akta kuasa menjual yang disepakati antara Saudari Jeni Hartolo dan Saudara Anton Soemarko di hadapan Notaris diketahui Majelis Hakim dalam putusannya wajib menilai kebenaran prosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan hak membeli kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli ini merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan pertanahan nasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria oleh karena mengandung penyelundupan hukum sebagai hubungan hukum hutang piutang. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 539 PK/PDT/2020 telah mempunyai kekuatan hukum tetap memberikan putusan yang baru dimana hak membeli kembali diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan pertanahan nasional dan yurisprudensi yang ada mengenai pelarangan menggunakan hak untuk membeli kembali dalam peralihan hak atas tanah. Pembuatan akta autentik selaku alat buti dengan kekuatan pembuktian sempurna maka notaris wajib dengan cermat memahami kepentingan hubungan hukum antara para pihak serta bagi hakim guna memberikan kepastian hukum dan tidak memberikan ketetapan baru yang dapat menimbulkan aturan hukum berbeda, oleh karenanya bagi Pemerintah perlu adanya aturan mengenai perjanjian pengikatan jual beli dengan hak membeli kembali terhadap hak atas tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Tjempaka, S.H., M.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum, perjanjian pengikatan jual beli, hak membeli kembali.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2023 07:51
Last Modified: 30 Oct 2023 07:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/42122

Actions (login required)

View Item View Item