Pengalihan hak atas tanah warisan yang belum terbagi (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 578/Pdt.G/PN.JKT.Sel)

Hastono, Yustian (2010) Pengalihan hak atas tanah warisan yang belum terbagi (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 578/Pdt.G/PN.JKT.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
2.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Yustian Hastono (NIM. 205030120) (B) Judul skripsi : PENGALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG BELUM TERBAGI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 578/Pdt.G/PN.Jkt.Sel.) (C) vi + 85 halaman + lampiran, 2010 (D) Kata kunci : Pengalihan Hak Atas Tanah Warisan (E) Isi : Ny. Ang Soan Nio mempunyai 4 (empat) orang anak dari perkawinan pertama. Setelah suaminya meninggal dunia beliau menikah lagi, mendapatkan anak bernama Pudjiarto Agus. Ny. Ang Soan Nio dan kelima anaknya tinggal di Gang Tuapekong No.9 RT.002 RW.011, tanah dan bangunan seluas 743m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.75/Grogol Udik. Sekitar tahun 2000 keempat anak Ny. Ang Soan Nio dari perkawinan pertama mencurigai adik tiri mereka secara melawan hukum telah mengalihkan hak atas tanah tersebut di atas kepada pihak lain. Belum terbukti kebenarannya, Ny. Ang Soan Nio meninggal dunia. Kemudian Pudjiarto Agus menguasai rumah dan tanah peninggalan Ny. Ang Soan Nio dan mengakui sebagai miliknya yang sah. Apakah dasar pertimbangan Hakim tentang pengalihan hak atas tanah warisan yang belum terbagi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.578/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Hukum Normatif. Data hasil penelitian menyatakan Putusan Majelis menolak permohonan Penggugat untuk mencabut status tanah sengketa yang telah dibalik nama menjadi milik Pudjiarto Agus. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti Akta No.9 Tanggal 5 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Afdal Ghazali, akta tersebut menyangkal kepentingan pihak ketiga yang hendak menguasai Sertifikat Hak Milik No.75/Grogol Udik karena Ny. Ang Soan Nio tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut ataupun menjadikannya jaminan atas suatu hutang. Bagi para pihak yang menguasai suatu hak atas tanah dan/atau bangunan hendaknya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (F) Daftar acuan : 22 (1983-2010) (G) Pembimbing : Mia Hadiati, S.H., M.H. (H) Penulis : Yustian Hastono

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 May 2017 02:49
Last Modified: 22 May 2017 02:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1006

Actions (login required)

View Item View Item