Pertambangan tanpa izin (PETI) bahan galian emas di Kabupaten Katingan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Meriem Clara, Rima Jeane (2010) Pertambangan tanpa izin (PETI) bahan galian emas di Kabupaten Katingan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview

Abstract

A. Nama (NIM) : Rima Jeane Meriem Clara (205030127) B. Judul Skripsi : Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Bahan Galian Emas di Kabupaten Katingan Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku C. Halaman : vii + 85 halaman + 3 halaman daftar pustaka D. Kata Kunci : Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Bahan Galian Emas di Kabupaten Katingan E. Isi : Potensi endapan emas hampir merata di setiap daerah provinsi yang ada di Indonesia. Namun mengingat luas dan bervariasi kondisi alam di setiap daerah, maka penulis membatasi ruang lingkup permasalahan tentang bahan galian emas yang terdapat di Kabupaten Katingan yang merupakan salah satu Kabupaten dari Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa ernas yang dihasilkan di Kabupaten ini sangat berkualitas. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka semakin marak pula terjadi kegiatan pertambangan di Kabupaten Katingan khususnya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) bahan galian emas. Meskipun dari sudut perundang-undangan yang mengatur pertambangan emas ini sudah dibuat sedemikian rupa, namun kegiatan peti di Kabupaten Katingan justru semakin marak terjadi sampai sekarang. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tetap terjadinya kegiatan peti antara lain yaitu faktor penegak hukumnya dimana antara penegak hukum dengan aparatur desa tidak terjalin komunikasi yang baik, sehingga di setiap tindakan yang dilakukan para penegak hukum tidak mendapat respon yang baik dari aparatur desa setempat. Disamping itu lokasi kegiatan peti sangat jauh dari pusat kota, sedangkan sarana dan rasarana untuk menjangkau lokasi tersebut tidak memadai untuk itu. Pada umumnya para pelaku peti adalah kerabat dekat dari aparatur desa sehingga setiap dilakukannya sidak oleh pihak Kepolisian dan DISTAMBEN selalu saja diketahui terlebih dahulu oleh pelaku peti sehingga sidak menjadi sia-sia. Faktor lainnya yaitu kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah yang disebabkan tingkat pendidikan yang rendah dan juga faktor budaya dari masyarakat yang menganggap bahwa bahan galian emas merupakan warisan nenek moyang sehingga aktivitas tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. F. Daftar Acuan : 34 (1945-2010) G. Pembimbing : Cut Memi, S.H., M.H. H. Penulis : Rima Jeane Meriem Clara

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jun 2017 02:10
Last Modified: 19 Jun 2017 02:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1359

Actions (login required)

View Item View Item