Kedudukan bank sebagai Kreditor Separatis dalam permohonan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Debitor dan Guarantor sesuai UU NO. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU / Risal Devi Priawan

Priawan, Risal Devi Kedudukan bank sebagai Kreditor Separatis dalam permohonan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Debitor dan Guarantor sesuai UU NO. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU / Risal Devi Priawan. Kedudukan bank sebagai Kreditor Separatis dalam permohonan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Debitor dan Guarantor sesuai UU NO. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU / Risal Devi Priawan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kegiatan bisnis bank selain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, depositu, giro dan simpanan berjangka lainnnya, bank juga memberikan kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, dalam pemberian kredit tersebut menggunakan jaminan. Kedudukan bank sebagai kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis) dapat mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) apabila debitor utama cidera janji/ wanprestasi, maka penjamin/ guarantor mempunyai kewajiban untuk melunasi utang tersebut, dan penjamin/ guarantor karena telah melepaskkan hak-hak istimewanya untuk menuntut agar harta dan atau benda debitor lebih dahulu disita dan dijual, karena dalam kondisi demikian tidak ada pembatasan apapun untuk mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) ataupun bahwa dapat diajukan masing-masing baik terhadap debitor dan penjamin (guarantor). Bank merupakan kreditor pemegang jaminan dan umumnya memegang jaminan hak tanggungan. Dalam Pasal 6, 20 dan 21 UU Hak Tanggungan, bank berhak melakukan eksekusi apabila debitor wanprestasi dan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, mengakui kedudukan kreditor separatis, yang mempunyai hak eksekusi atas jaminannya. Sehingga upaya bank untuk mengeksekusi jaminannya merupakan perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor separatis. Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan mengadili perkara Kepailitan dan PKPU, hendaknya lebih lengkap dalam memeriksa dan mengadilinya. Dalam hal pertimbangan hukumnya, harus sesuai dengan prinsip keilmuan bidang hukum, khususnya bidang hukum Kepailitan dan PKPU, karena putusan dalam perkara permohonan Kepailitan dan PKPU berakibat hukum terhadap debitor dan penjamin (guarantor), yang juga mempunyai dampak yang signifikan khususnya terhadap kreditor, ekonomi bisnis, keberlangungan usaha, keadaan buruh, suplier dan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, revisi dan pembaharuan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU mutlak diperlukan, guna memberikan kepastian hukum terhadap iklim ekonomi, investasi dan bisnis.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 06:13
Last Modified: 18 Feb 2021 06:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14713

Actions (login required)

View Item View Item