Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Perusahaan PT. Mitra Dana Putra Utama Finance)

Sugandi, Melita Rachmah (2012) Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Perusahaan PT. Mitra Dana Putra Utama Finance). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
6.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview

Abstract

(A). Nama : Melita Rachmah Sugandi (B). Nim : 205080072 (C). Judul skripsi : ?Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Perusahaan PT. Mitra Dana Putra Utama Finance)? (D). Halaman : viii + 155 + Lampiran + 2012 (E). Kata Kunci : Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (F). Isi : PT. Mitra Dana Putra Utama Finance sebagai perusahaan pembiaya konsumen, yang meminjamkan uang untuk pembelian kendaraan, dengan pembayaran secara kredit, dalam keadaan tertentu memiliki sikap manakala debitur wanprestasi, sementara PT. MDPU Finance merasa khawatir kendaraan akan dijual, disewa dan digadaikan oleh debitur kepada pihak lain, sehingga tanpa didaftarkan terlebih dahulu jaminan fidusia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT. MDPU Finance melakukan eksekusi sendiri terhadap kendaraan jaminan fidusia dari tangan debitur tanpa menggunakan sertifikat fidusia. Dalam hal ini apa akibat hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunanakan metode penelitian hukum normatif. Penarikan oleh PT. MDPU Finance menggunakan Surat Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia dan Surat Kuasa serta Surat Ijin Pengambilan Barang, yang termasuk dalam lapangan hukum perjanjian berdasarkan Pasal 1320 jo Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Namun jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 32, penarikan tanpa sertifikat fidusia akibatnya batal demi hukum dan kreditur tidak memiliki hak istimewa yang didahulukan dalam pembayaran hutangnya dari kreditur lainnya. Mengenai faktor-faktor PT. MDPU Finance tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia, karena adanya kekhawatiran tersebut diatas, sedangkan jika didaftarkan jaminan fidusia akan memakan waktu lama, faktor lain jika jaminan didaftarkan masih sulit melakukan eksekusi, faktor efesiensi, faktor tidak dapat bantuan dan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dari kepolisian karena belum faham undang-undang fidusia, dan adanya kesadaran debitur yang wanprestasi melunasi hutangnya, dan faktor hanya tidak memiliki hak eksekusi dan hak istimewa. Dalam penelitian skripsi ini penulis akan memberikan saran kepada Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan para penegak hukum Polisi, Jaksa dan Hakim agar mempercepat waktu pendaftaran jaminan fidusia, diadakan koordinasi antara Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan para penegak hukum (G) Acuan : 24 (1892-2010) (H) Pembingbing : Hanafi Tanuwijaya, SH., M.H (I) Penulis : Melita Rachmah Sugandi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2017 06:04
Last Modified: 17 Jul 2017 06:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1491

Actions (login required)

View Item View Item