Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Kedudukan Anak,Harta Bersama dan Hak Asuh Anak Dari Perkawinan Kedua Yang Dibatalkan Oleh Isteri Pertama(Studi Kasus Putusan Nomor 1587/Pdt.G/2010/Pa. Tgrs)

Liusyanto, Andi (2012) Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Kedudukan Anak,Harta Bersama dan Hak Asuh Anak Dari Perkawinan Kedua Yang Dibatalkan Oleh Isteri Pertama(Studi Kasus Putusan Nomor 1587/Pdt.G/2010/Pa. Tgrs). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
8.pdf - Published Version

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 (1).pdf - Published Version

Download (51kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Andi Liusyanto; NIM: 205050030 (B) Judul Skripsi : Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Kedudukan Anak, Harta Bersama dan Hak Asuh Anak Dari Perkawinan Kedua Yang Dibatalkan Oleh Isteri Pertama (Studi Kasus Putusan Nomor 1587/Pdt.G/2010/Pa. Tgrs), (C) Halaman : vii + 97 + 3 daftar pustaka + lampiran; 2012 (D) Kata Kunci : Akibat Hukum, Perkawinan Tidak Sah (E) Isi : Perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Menikahi seorang wanita lebih dari satu merupakan suatu hal yang tidak disenangi,karena pernikahan seperti ini cenderung menimbulkan persoalan-persoalan dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga seperti dalam kasus Putusan Nomor 1587/Pdt.G/2010/Pa.Tgrs. Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan kepada suami (Tergugat I) yang telah menikah lagi dengan perempuan lain (Tergugat II). Hakim mengabulkan permohonan penggugat dan menyatakan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II batal. Dari perkawinan tersebut dikaruniai seorang anak yang masih berumur 2 (dua) tahun. Timbul permasalahan bagaimana akibat hukum terhadap kedudukan anak, harta bersama dan hak asuh anak dari perkawinan kedua yang dibatalkan pada Kasus Putusan Nomor 1587/Pdt.G/2010/PA.Tgrs? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap merupakan anak yang sah dan tetap mempunyai hak untuk dipelihara dan dibiayai semua kebutuhannya oleh kedua orang tuanya serta mempunyai hak untuk mewarisi. Terhadap harta bersama, pihak istri tidak berhak menuntut harta bersama karena perkawina dibatalkan. Mengenai hal ini pula dalam praktek Pengadilan Agama belum ditemukan adanya aturan pembagian harta bersama dari perkawinan yang dibatalkan, maka masalah pembagian harta bersama ini diselesaikan secara musyawarah antara mantan suami dan mantan isteri. Namun demikian ada pengecualian, pembagian harta bersama sebagai akibat pembatalan perkawinan dalam hal suami isteri beritikad baik dilakukan sebagaimana pembagian harta bersama yang masing- masing mendapat seperdua dari harta bersama. Terhadap pemeliharaan anak yang berhak adalah ibunya. Namun tidak tertutup kemungkinan keduanya berhak untuk mengasuh bersama dengan mengutamakan kepentingan anak. Perlu adanya pengaturan yang lebih tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam setiap putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan yang menyangkut masalah pemeliharaan anak, harta bersama dan terhadap mantan istri yang dibatalkan. (F) Daftar acuan : 35 (1974-2012) (G) Dosen Pembimbing : Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (H) Penulis : Andi Liusyanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2017 06:30
Last Modified: 17 Jul 2017 06:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1493

Actions (login required)

View Item View Item