Analisis Mengenai Tolak Ukur Pembelaan Terpaksa Yang Diatur Dalam Hukum Pidana di Indonesia (Contoh Kasus Putusan No. 894 K/Pid/2002)

Utama, Ratna Sari (2012) Analisis Mengenai Tolak Ukur Pembelaan Terpaksa Yang Diatur Dalam Hukum Pidana di Indonesia (Contoh Kasus Putusan No. 894 K/Pid/2002). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
10.pdf - Published Version

Download (114kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : RATNA SARI UTAMA; NIM: 205080109 (B) Judul Skripsi : Analisis Mengenai Tolak Ukur Pembelaan Terpaksa Yang Diatur Dalam Hukum Pidana di Indonesia (Contoh Kasus Putusan No. 894 K/Pid/2002)? (C) Halaman : vi + 65 + 2 daftar pustaka + lampiran; 2012 (D) Kata Kunci : Pembelaan Terpaksa (E) Isi : Seseorang yang merasa dirinya terancam akan reflek melakukan pembelaan diri. Masih belum jelas mengenai bagaimanakah patokan/ukuran pembelaan terpaksa yang merupakan dasar penghapus pidana di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan, bersifat deskriptif yang menggambarkan sifat, keadaan, dan gejala objek penelitian. Penulis menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara. Data sekunder yang dibedakan atas bahan hukum primer yaitu pasal 49 KUHP, bahan hukum sekunder seperti materi kuliah, buku ilmiah, hasil penelitian. Cara perolehan data melalui penelitian kepustakaan yang diperoleh dari buku serta wawancara kepada ahli hukum. Data dianalisis secara kualitatif. Noodweer memiliki efek reflek untuk melindungi kepentingan hukum, ada perbuatan pidana yang mendahului noodweer, sedangkan perbuatan pidana biasa adalah perbuatan tunggal tanpa faktor pemicu. Noodweer exces adalah perbuatan yang didasarkan pada aspek kejiwaan. Ober yang melakukan pemukulan terhadap Frans dikarenakan Frans mendatangi Restoran Pelangi dan mengeroyok Anto, dan memukul Ober. Ober melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh Frans, selain itu ada beberapa kepentingan yang harus dipertahankannya. Ober bukanlah pelaku noodweer exces karena ia sadar melakukannya dan perbuatannya wajar untuk menyelamatkan nyawa dua orang dan harta Ibu Irma. Ober melakukan pemukulan saat serangan masih berlangsung, saat Anto sedang dikeroyok dan saat Frans masih berada dalam Restoran Pelangi. Putusan No. 894K/Pid/2002 telah menyatakan noodweer dengan tepat. Saran penulis, penegak hukum harus lebih cermat melihat batasan dari perbuatan pidana biasa, noodweer, dan noodweer exces. Daftar acuan : (F) Dosen Pembimbing : DR. Dian Adriawan, S.H., M.H. (H) Penulis : Ratna Sari Utama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jul 2017 09:39
Last Modified: 28 Jul 2017 09:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1560

Actions (login required)

View Item View Item