Pengenaan pajak bumi dan bangunan vs keadilan

Ngadiman, Ngadiman (2014) Pengenaan pajak bumi dan bangunan vs keadilan. Indonesian Tax Review, 6 (10). ISSN 1412-1727

[img]
Preview
Text
Ngadiman (08).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaaan dan perkotaan ditetapkan sebagai Pajak Daerah berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2A09 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2010. Undang-Undang No.2B Tahun 20Og ini dengan tegas menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan Pajak Daerah Kabupaten/ Kota, yang sebelumnya merupakan Pajak Pusat.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Ekonomi
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Fakultas Ekonomi > Manajemen
Depositing User: Admin Fakultas Ekonomi & Bisnis
Date Deposited: 06 Aug 2017 17:52
Last Modified: 06 Aug 2017 17:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1577

Actions (login required)

View Item View Item