Tanggung Jawab Direktur PT PMA Yang Tidak Mendapatkan Pengesahan Sebagai Badan Hukum dan Sudah Menjalankan Usahanya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” (Studi Kasus PT.X dan PT. Y di Bali)

Wijaya, I Gede Putra (2019) Tanggung Jawab Direktur PT PMA Yang Tidak Mendapatkan Pengesahan Sebagai Badan Hukum dan Sudah Menjalankan Usahanya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” (Studi Kasus PT.X dan PT. Y di Bali). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover PDF.pdf

Download (91kB)
[img] Text
PERSETUJUAN.pdf

Download (149kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (174kB)
[img] Text
DAFTAR ISI PDF.pdf

Download (136kB)
[img] Text
ABSTRAK PDF.pdf

Download (136kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA PDF.pdf

Download (150kB)

Abstract

Secara prinsip perusahaan asing didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun demikian para investor asing seringkali meninggalkan prosedur hukum guna mempercepat proses berinvestasi di Indonesia. Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan dukungan data wawancara. Hasil analisis penelitian, dalam Undang-undang PMA menetapkan bahwa jika investor asing ingin melakukan bisnis di Indonesia, investor asing harus mendirikan perusahaan dalam bentuk badan hukum, yaitu perseroan terbatas. Persyaratan untuk perusahaan asing dapat dikatakan sebagai badan hukum yang harus melalui tahap pendirian perusahaan sampai perusahaan tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika perusahaan asing tersebut belum mendapatkan pengesahan sehingga tidak berbentuk badan hukum, maka perusahaan asing itu tidak sah dan tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Mengenai tanggung jawab perusahaan asing yang harus ditanggung oleh pihak pribadi bukan oleh pemegang saham karena perusahaan asing tersebut bukan badan hukum. Sebaiknya apabila investor asing ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, perusahaan asing tersebut harus dalam bentuk badan hukum yang sesuai dengan perintah Undang-Undang PMA agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan investor asing dapat melakukan kegiatan bisnis mereka dengan baik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Christine S.T. Kansil, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Investor Asing, Badan Hukum, Pengesahan, Tanggung Jawab
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Apr 2021 03:19
Last Modified: 04 May 2021 04:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/17254

Actions (login required)

View Item View Item