Penerapan Aturan Larangan Pengangkutan Barang dengan Menggunakan Sepeda Motor (Contoh Kasus PT. Gojek 2017)

kiki, kiki (2019) Penerapan Aturan Larangan Pengangkutan Barang dengan Menggunakan Sepeda Motor (Contoh Kasus PT. Gojek 2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER SKRIPSI.pdf

Download (34kB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi.pdf

Download (73kB)
[img] Text
Tanda Pengesahan.pdf

Download (168kB)
[img] Text
Daftar Isi, Abstrak dan lain-lain.pdf

Download (164kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (233kB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah menjadikan proses dan bisnis strategis angkutan umum yang efisien menghasilkan ide baru, yaitu Gojek dengan layanan berupa ojek motor online.Gojek menawarkan beberapa layanan, terutama layanan pengiriman yang disebut GoSend, Go-Send adalah layanan yang mengirimkan barang menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi, layanan Go-Send menarik karena barang yang dikirm bervariasi, pengiriman barang dari tempat asal dan penerimaan barang di lokasi tujuan dapat dilakukan pada hari yang sama, akan tetapi pada praktiknya driver Go-send kerap mengangkut barang yang melebihi kapasitas yang ditentukan. Hal ini menimbulkan masalah tentang penerapan aturan larangan hukum pengangkutan barang menggunakan sepeda motor dan penelitian ini juga untuk melihat bagaimana perusahaan transportasi online akan bertanggungjawab pada konsumen yang menggunakan layanan “transportasi yang baik”. Penulis meneliti masalah tersebut dngan metode hukum normatif dan menggunakan data wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian menjelaskan penyelenggaraan pengangkutan barang yang dilakukan oleh Go-Send Gojek Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam pasal 137 Ayat (3) dan 138 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan konsumen tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada transportasi online berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 UUPK dan pasal 192 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Karena pelaku usaha bukanlah perusahaan angkutan umum, melainkan perusahaan aplikasi. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan aturan resmi secara khusus mengatur peraturan mengenai transportasi online terutama mengenai kegiatan pengangkutan dan sebaiknya perusahaan transportasi online mempunyai armada transportasi yang khusus dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acuan : 25 (1961-2017)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H.K. Martono, S.H,LLM.
Uncontrolled Keywords: Gojek Online, Pengangkut Barang
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 23 Apr 2021 08:10
Last Modified: 04 May 2021 04:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18672

Actions (login required)

View Item View Item