Analisis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindakan tidak memberi izin keluar rumah tahanan untuk pelantikan Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi : contoh kasus Pelantikan Bupati Gunung Mas / Kukuh Wicaksono

Wicaksono,, Kukuh (2016) Analisis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindakan tidak memberi izin keluar rumah tahanan untuk pelantikan Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi : contoh kasus Pelantikan Bupati Gunung Mas / Kukuh Wicaksono. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kewenangan KPK, Izin Pelantikan Kepala Daerah Isi Abstrak Tindak pidana korupsi berbentuk suap-menyuap merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi yang menjamur di masyarakat. Salah satu contohnya adalah tindak pidana suap yang dilakukan oleh calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang melakukan suap kepada Akil Mohctar, di mana pada saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa penghitungan suara Pemilukada Gunung Mas. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk tidak memberi izin keluar Rutan untuk melakukan pelantikan kepala daerah Hambit Bintih? dan bagaimana dampaknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberi izin keluar Rutan untuk melakukan pelantikan kepala daerah Hambit Bintih?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Hambit Bintih sebagai tersangka, KPK punya kewenangan atas Hambit Bintih. Secara hukum KPK punya kewenangan menahan dan bertanggung jawab atas hal ihwal hukum atas tersangka. Keluar masuk tersangka dari Rutan sepenuhnya berada pada kewenangan dan tanggung jawab KPK. Sedangkan, dampaknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberi izin keluar Rutan untuk melakukan pelantikan kepala daerah Hambit Bintih adalah bilamana Hambit Bintih dilantik maka hal tersebut akan mencederai moral hukum, merugikan negara, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan di Indonesia.KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya atas nama kepastian hukum harus tunduk atau terikat pada aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan perundang-undangan dibawahnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 03:12
Last Modified: 28 Jun 2018 08:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2022

Actions (login required)

View Item View Item