Analisis mengenai pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan : studi kasus putusan Pengadilan Niaga nomor: 17/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pdt.Sus/2012 / Golden Mandala

Mandala, Golden (2016) Analisis mengenai pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan : studi kasus putusan Pengadilan Niaga nomor: 17/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pdt.Sus/2012 / Golden Mandala. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana dimaksudkan dalam Penjelasan UKPKPU Pasal 8 Ayat (4) adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit. Walaupun syarat-syarat agar suatu permohonan pailit dapat dikabulkan telah diatur sedemikian tegas dalam Penjelasan UUKPKPU, namun Mahkamah Agung masih saja mengabaikan pengaturan tersebut yang dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 17/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pdt.Sus/2012 terhadap kasus Bank Citibank selaku pemohon pailit melawan Robert Raymond dan Ny. Meithy Susanti selaku termohon pailit serta Bank HSBC selaku kreditor lain, dengan duduk perkara Robert Raymond dan Ny. Meithy Susanti mempunyai utang kepada Bank Citibank yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan juga mempunyai utang kepada Bank HSBC yang dimana utang Robert Raymond dan Ny. Meithy Susanti kepada Bank HSBC ini diabaikan oleh hakim Mahkamah Agung dengan alasan bahwa utang tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena masih terdapat perselisihan perhitungan antara termohon pailit dengan Bank HSBC dan mengatakan bahwa perselisihan jumlah utang tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan terlebih dahulu secara perdata (putusan Pengadilan Negeri). Alasan penolakan permohonan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga dan hakim Mahkamah Agung tersebut ini telah secara nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UUKPKPU yang sebagaimana telah diuraikan diatas. Acuan: 29 (1979-2014). Pembimbing

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 08:51
Last Modified: 28 Jun 2018 08:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2039

Actions (login required)

View Item View Item