Analisis penggunaan kata Campus dan Kampus dalam sengketa merek dalam putusan Mahkamah Agung nomor 25 k/pdt.sus-hki/2014 ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek / John

John, John (2016) Analisis penggunaan kata Campus dan Kampus dalam sengketa merek dalam putusan Mahkamah Agung nomor 25 k/pdt.sus-hki/2014 ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek / John. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

pelanggaran merek, kata milik umum. Isi : Pada zaman globalisasi perkembangan perekonomian sangat pesat, perlu dibuat pengaturan hukum dalam bidang perekonomian salah satunya adalah hukum merek. Pada tahun 2010 terjadi kasus pembatalan merek yang diajukan oleh Kawan Kusuma Halim terhadap Pendaftaran Merek Dagang CAMPUS dan KAMPUS di Kelas 16 milik Teguh Handoyo. Kasus ini sampai ke kasasi Mahkamah Agung, menghasilkan Putusan No:25K/PDT.SUS-HKI/2014 yang isinya memerintahkan Direktorat Merek untuk menghapuskan Pendaftaran Merek CAMPUS dan KAMPUS di kelas 16 milik Teguh Handoyo karena kata tersebut merupakan kata milik umum dan tidak memiliki daya pembeda. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan suatu kata dapat dikategorikan sebagai kata milik umum dalam rangka pendaftaran suatu merek dan apakah penggunaan kata milik umum CAMPUS dan KAMPUS oleh Teguh Handoyo merupakan pelanggaran atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, didukung dengan melakukan wawancara dengan para pihak, para praktisi hukum, dan Dirjen HKI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kata milik umum adalah kata yang berasal dari bahasa percakapan sehari-hari selama tidak melanggar kepentingan umum, dan Pendaftaran kata CAMPUS dan KAMPUS sebagai merek di Kelas 16 oleh Teguh Handoyo bukan merupakan pelanggaran karena kata tersebut bukan kata yang memberikan keterangan atas jenis barang dari merek tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan mengenai kata milik umum dalam pendaftaran merek diserahkan kepada masing-masing pemeriksa merek, dan merek CAMPUS dan KAMPUS di kelas 16 milik Teguh Handoyo berhak untuk didaftarkan. Penulis memberikan saran kepada Dirjen HKI untuk menyamakan persepsi antara pemeriksa merek satu dengan yang lain, membuat aturan mengenai kata milik umum dan kepada Majelis Hakim untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai hukum merek.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 03:15
Last Modified: 29 Jun 2018 03:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2166

Actions (login required)

View Item View Item