Analisis putusan Mahkamah Agung nomor 394 PK/PDT/2013 tentang Wanprestasi pembayaran hororarium Advokat : studi kasus Billy Sundoro vs Advokat Humphrey Djemat / Inggrid Natalia Pandelaki

Pandelaki, Inggrid Natalia (2016) Analisis putusan Mahkamah Agung nomor 394 PK/PDT/2013 tentang Wanprestasi pembayaran hororarium Advokat : studi kasus Billy Sundoro vs Advokat Humphrey Djemat / Inggrid Natalia Pandelaki. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Wanprestasi, Honorarium Advokat. Isi Abstrak Sejalan dengan perkembangan kehidupan dan kesadaran masyarakat di berbagai bidang, khususnya bidang hukum, maka jasa hukum Advokat dewasa ini berkembang menjadi kekuatan institusional yang sangat penting.Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung atas Putusan Nomor 394PK/Pdt/2013 tentang wanprestasi pembayaran honorarium advokat?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Data dalam penelitian ini diperoleh dari literatur hukumdan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan hubungan langsung antara advokat dengan klien harus berdasarkan teori perjanjian, tapi dalam kasus Billy Sundoro vs Humphrey Djemat tidak ada perjanjian melainkan didasarkan pada dasar hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Perkara Nomor 394PK/Pdt/2013mengenaikewajiban pengguna jasa membayar honorarium advokat yaitu berdasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394/PK/Pdt/2013 adalah, didasarkan pada hal-hal berikut, diantaranya adalah (1) alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris karena pertimbangan telah tepat, (2) tergugat terbukti belum melaksanakan pembayaran jasa advokat kepada Penggugat karena itu Tergugat telah melakukan wanprestasi dan berdasarkan rasa keadilan, adalah adil apabila dalam tingkat persidangan Pengadilan Tipikor, Tergugat membayar fee kepada Penggugat Rp. 5.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (3) berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Billy Sindoro tersebut harus ditolak. Agar tidak timbul masalah di kemudian hari terkait dengan honorarium jasa advokat, advokat dan klien sebaiknya menuangkan isi perjanjian honorarium secara lebih detail. Perjanjian itu tidak hanya menyebutkan besaran bunga tetapi juga successfee dan kewajiban-kewajiban antara kedua belah pihak termasuk cara pembayaran bantuan hukum dan success fee.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 04:02
Last Modified: 29 Jun 2018 04:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2184

Actions (login required)

View Item View Item