Analisis Putusan Nomor 25/G/2013/PTUN.JKT Mengenai Tanah Terlantar / Oleh Ardiyo

Ardiyo, Ardiyo (2016) Analisis Putusan Nomor 25/G/2013/PTUN.JKT Mengenai Tanah Terlantar / Oleh Ardiyo. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Analisis Putusan PTUN Nomor 25/G/2013/PTUN.JKT Mengenai Tanah Terlantar (C) Halaman: viii + 126 + Lampiran + 2016 (D) Kata kunci: Tanah Terlantar, Keputusan BPN, Putusan PTUN (E) Isi: (F) Tanah adalah karunia Tuhan untuk dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kehidupan manusia dan oleh negara diberikan hak untuk penguatan atas kepemilikan tanah, namun adakalanya tanah tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Salah satu kasus yang terjadi yaitu ditetapkannya tanah terlantar oleh BPN milik PT. Perusahaan Perkebunan Tratak, terletak di Desa Tumbrep, Bandar, Kab. Batang, Jawa Tengah. Tidak terima ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh BPN Pusat, PT. Traktak mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait penundaan pelaksanaan keputusan BPN Nomor : 7/PTT-HGU/BPN RI/2013, namun putusan PTUN menyatakan tanah tersebut sebagai tanah terlantar. Permasalahan apakah Putusan PTUN Nomor 25/G/2013/PTUN.JKT telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Bagaimanakah implikasi pemilikan HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa BPN berwenang menetapkan tanah terlantar PT. Perkebunan Traktak. Dengan demikian Putusan PTUN Nomor 25/G/2013/PTUN.JKT telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Implikasi hukum tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, adalah hak atas tanah hilang dan tidak ada hubungan hukum antara orang dengan tanah tersebut serta status tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Agar penetapan BPN atas tanah terlantar tidak digugat di pengadilan, hendaknya sebelum memutuskan dan menetapkan tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar harus dilakukuan dengan mekanisme dan prosedural dengan benar dan perlu memperhatikan hak-hak dari pemilik tanah baik secara administratif dan hukum yang berlaku. (G) Acuan: 47 (1984-2015). (H) Pembimbing: H. Rasji, S.H., M.H. (I) Penulis: Ardiyo

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 04:05
Last Modified: 29 Jun 2018 04:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2185

Actions (login required)

View Item View Item