Implementasi Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 39/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST)/ oleh: Akhmad Trinoval Amili

Amili, Akhmad Trinoval (2016) Implementasi Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 39/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST)/ oleh: Akhmad Trinoval Amili. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kejahatan tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derivatife crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Umumnya pelaku kejahatan (korupsi) menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Salah satunya yang menjadi penelitian yaitu kasus impor daging sapi. Ahmad Fathanah didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwaan suap dan dakwaan pencucian uang. Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa mendakwa Fathanah dengan pasal kumulatif, yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Fathanah tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU TPPU (pasal pencucian uang pasif, yaitu menerima aliran dana hasil korupsi). Sedangkan Pasal 3 UU TPPU, yaitu pencucian uang aktif (menempatkan, membelanjakan uang hasil korupsi) hakim menyatakan Ahmad Fathonah terbukti. Pada sidang pengadilan tipikor, terjadi dissenting opinion perihal TPPU karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut TPPU terhadap Ahmad Fathonah, sehingga timbul permasalahan: 1) Bagaimana implementasi pemeriksaan tindak pidana pencucian uang di pengadilan tindak pidana korupsi? 2) Hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian uang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang didukung data kepustakaan dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemeriksaan tindak pidana pencucian uang di pengadilan tindak pidana korupsi kasus impor daging sapi, hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam persidangan TPPU terdapat dissenting opinion terkait masalah kewenangan penyidik KPK dalam menuntut perkara TPPU ke pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang. Hal ini mengacu pada KUHAP bahwa jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut TPPU. KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung. Meskipun terjadi perbedaan, hakim tetap menyatakan Ahmad Fathonah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencician uang meskipun predicate crimnye tidak terbukti. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian uang masih adanya perbedaan pandangan oleh hakim saat pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi yaitu masalah kewenangan KPK dalam menuntut TPPU. Dalam perkara TPPU, para hakim meskipun sudah menyamakan persepsi mengenai perlu tidaknya membuktikan tindak pidana asal dalam penanganan TPPU, namun dalam prakteknya masalah masih sering diberdebatkan dalam sidang di pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Jul 2018 09:10
Last Modified: 02 Jul 2018 09:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2427

Actions (login required)

View Item View Item