Pemidanaan Terhadap Korporasi Dan Personil Pengendali Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No 47/Pid.Sus-TPK/2019/ PN. Smg)

Tarigan, Yoses Kharismanta (2020) Pemidanaan Terhadap Korporasi Dan Personil Pengendali Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No 47/Pid.Sus-TPK/2019/ PN. Smg). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. Cover.pdf

Download (389kB)
[img] Text
2. lembar persetujuan.pdf

Download (24kB)
[img] Text
3. lembar pengesahan.pdf

Download (31kB)
[img] Text
5. Daftar isi.pdf

Download (341kB)
[img] Text
6. Abstrak.pdf

Download (290kB)
[img] Text
12. Daftar Pustaka.pdf

Download (797kB)

Abstract

Pemidanaan Terhadap Korporasi dan Personil Pengendali Korporasi dalam kasus Korupsi dan TPPU masih belum dilakukan secara maksimal oleh Penegak Hukum. Pengaturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang belum melingkupi secara maksimal mengenai pemidanaan terhadap Korporasi dan Pengendali Korporasi. Dalam Putusan No. 47/Pid. Sus-TPK-/ 2019/PN SMG Majelis Hakim telah memberikan hukuman kepada PT TRADHA terkait perbuatan Pencucian Uang yang dilakukan oleh Personil Pengendali dari Perusahaan Tersebut. Walaupun Personil Pengendali tidak didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, Namun Majelis Hakim dalam Putusannya menghukum Personil Pengendali berupa Hukuman denda apabila Korporasi tidak dapat membayarkan Denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut masih memberikan hukuman pada Korporasi saja, sedangkan Personil Pengendali masih dalam bentuk denda penganti saja. Pengertian Personil Pengendali dalam Undang-Undang masih belum jelas dan simpang siur. Sehingga dibutuhkan pembaharuan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar adanya pengaturan yang lebih detail terkait Pemidanaan terhadap Korporasi dan juga Personil Pengendali Korporasi. Sehingga, apabila Personil Pengendali melakukan perbuatan yang mengakibatkan Korporasi melakukan suatu tindak pidana maka Korporasi dan Personil Pengendali dapat dikenakan hukuman secara bersamaan dan tentu lebih efektif dan efisien apabila dalam proses pemeriksaannya dilakukan secara bersamaan karena pada dasarnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Personil Pengendalinya. Sehingga juga dapat sesuai dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan berbiaya ringan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Korporasi, Personil Pengendali Korporasi.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 04:58
Last Modified: 28 Apr 2021 04:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/24913

Actions (login required)

View Item View Item