Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dikaitkan Dengan Asas Itikad Baik / Oleh Erwin Purnama

Purnama, Erwin (2016) Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dikaitkan Dengan Asas Itikad Baik / Oleh Erwin Purnama. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Arbitrase di Indonesia bukan hal asing lagi yang kita dengar, ironisnya di dalam dunia bisnis penyelesaian sengketa melalui arbitase ini merupakan penyelesaian sengketa yang relatif cepat dan dapat terukur waktu penyelesaian putusannya. Arbitrase merupakan suatu penyelesaian hukum di luar Pengadilan Negeri di Indonesia. Bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia menurut dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jika ada pihak yang mengingkari atau melakukan perlawanan terhadap putusan arbitrase. Bagaimana eksekusi terhadap putusan arbitrase yang telah di daftarkan Pengadilan Negeri di Indonesia. Metode pendekatan ini yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dimaksud dengan yuridis normatif yaitu metode yang membahas objek penelitian pada aspek-aspek yuridis, serta menjelaskan masalah dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskritif analitis ini agar yang diperoleh dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia menurut dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dikaitkan procedure of rules. Pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dapat dilaksanakan sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, sangat jelas dalam pelaksanaan putusan arbitrase dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan atau didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri, jika tidak terpenuhinya ketentuan tersebut maka berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan walaupun putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, dan demikian terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kecuali untuk putusan yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung). Eksekusi putusan arbitrase nasional dapat dilaksanakan setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri di wilayah domisili pihak termohon. Eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di wilayah domisili pihak termohon.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 02:37
Last Modified: 03 Jul 2018 02:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2505

Actions (login required)

View Item View Item