Ketidakpastian Hukum Ketentuan Pembayaran Upah Proses Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus: Putusan Pengaidlan Negeri Bandung Nomor 80/Pdt.Sus-Phi/2017/Pn.Bdg Juncto Putusan Kasasi Nomor 38k/Pdt.Sus-Phi/2018 Dan Putusan Pengaidlan Negeri Bandung Nomor 13/Pdt.Sus-Phi/2015/Pn.Bdg Juncto Putusan Kasasi Nomor 576k/Pdt.Sus-Phi/2015

Permana, Klarika (2019) Ketidakpastian Hukum Ketentuan Pembayaran Upah Proses Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus: Putusan Pengaidlan Negeri Bandung Nomor 80/Pdt.Sus-Phi/2017/Pn.Bdg Juncto Putusan Kasasi Nomor 38k/Pdt.Sus-Phi/2018 Dan Putusan Pengaidlan Negeri Bandung Nomor 13/Pdt.Sus-Phi/2015/Pn.Bdg Juncto Putusan Kasasi Nomor 576k/Pdt.Sus-Phi/2015. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Pengesahan.PDF

Download (258kB)
[img] Text
Tanda Persetujuan.PDF

Download (215kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (122kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)

Abstract

Upah proses merupakan suatu hak dan kewajiban timbal balik antara pengusaha dan pekerja berdasarkan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain pasal tersebut, upah proses juga diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberitahuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Bunyi kedua peraturan tersebut tidaklah sama sehingga dalam penerapan ketentuan-ketentuan di atas melahirkan ambiguitas apakah ketentuan-ketentuan tersebut sejalan atau tidak, dan apa akibat hukumnya. Ketentuan tersebut apabila tidak sesuai, akan memunculkan potensi ketidakpastian hukum. Karenanya, ketidaksesuaian ini tentunya perlu diluruskan kembali untuk mencegah ketidakpastian hukum. Caranya adalah dengan mengacu pada kekuatan mengikat dari putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menentukan bahwa ketentuan itulah yang seharusnya diberlakukan dalam memutus perkara upah proses. Penelitian hukum ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data dan teknik normative kualitatif sebagai teknik analisis data, dengan menyandingkan teori-teori hukum sebagai pisau analisis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Ketidakpastian Hukum, Upah Proses, Hubungan Industrial
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 29 Apr 2021 08:39
Last Modified: 04 May 2021 03:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/25658

Actions (login required)

View Item View Item